Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi pelayanan dan pengaduan (Yanduan) sebagai kanal digital pengawasan internal dan pelaporan pelanggaran oleh personel maupun masyarakat.
“Pemanfaatan aplikasi Yanduan bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pelaporan sekaligus meningkatkan kedisiplinan serta pengawasan internal di lingkungan kepolisian,” kata Kepala Bidpropam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, di Ambon, Senin.
Optimalisasi tersebut, kata dia, dilakukan melalui sosialisasi tiga aplikasi pelaporan berbasis digital yang digencarkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku kepada seluruh personel, sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Maluku.
“Berdasarkan evaluasi data, laporan yang masuk secara manual mengalami penurunan signifikan, sementara laporan melalui jalur digital justru menunjukkan kuantitas yang cukup tinggi,” ujarnya.
Menurut dia, kemudahan akses pelaporan ini harus diimbangi dengan perilaku personel yang sesuai kode etik dan disiplin Polri, karena masyarakat kini semakin mudah melaporkan setiap potensi pelanggaran.
“Kami mengimbau seluruh personel Polda Maluku agar senantiasa berperilaku sesuai aturan. Masyarakat sekarang dapat dengan cepat mengakses kanal digital untuk melaporkan setiap penyimpangan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Bidpropam memperkenalkan tiga aplikasi pelaporan utama yang wajib diketahui personel dan masyarakat. Pertama, aplikasi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP) yang memungkinkan pengajuan secara lebih efisien melalui pemindaian kode quick response code (QR).
Kedua, kata dia, Whistle Blowing System (WBS) Polri yang dikelola Biro Paminal Divpropam Polri sebagai kanal resmi pelaporan dugaan pelanggaran serius, seperti pungutan liar, korupsi, kesewenangan atasan, hingga penyimpangan anggaran dengan melampirkan bukti pendukung.
Ketiga, QR Code Yanduan sebagai sarana cepat pelayanan dan pengaduan terkait perilaku personel Polri.
Indera mengatakan pemanfaatan aplikasi Yanduan telah membuahkan hasil. Sejumlah personel Polda Maluku dilaporkan melalui aplikasi tersebut dan saat ini telah menjalani penindakan berupa penempatan khusus (patsus) sesuai mekanisme yang berlaku.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Irwasda Maluku, pejabat utama Polda Maluku, serta seluruh personel.
