Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku berupaya meningkatkan pendapatan lewat program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kerja sama ini adalah bagian dari upaya kita untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak, yang pada gilirannya dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku," kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Rabu.
Pasalnya salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah adalah pajak daerah.
Optimalisasi penerimaan pajak daerah memiliki dampak ganda, yakni selain mendukung anggaran dan pembangunan di tingkat lokal, peningkatan kapasitas fiskal daerah juga berkontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan.
Adanya pendapatan pajak daerah yang optimal, pemerintah pusat dapat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis, sementara daerah mampu membiayai kebutuhan spesifik mereka sendiri secara mandiri.
“Pendapatan daerah yang lebih besar dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang menjadi prioritas utama dalam pemerintahan saat ini,” ucapnya.
Apalagi dalam pemerintahannya Gubernur Hendrik Lewerissa dan wakilnya Abdullah Vanath menggagas tujuh program unggulan yang disebut dengan Sapta Cita yang membutuhkan pembiayaan anggaran secara mandiri di tengah efisiensi yang sedang diberlakukan pemerintah.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan pelaksanaan kebijakan fiskal yang lebih efektif," ujarnya.
Ia berharap perjanjian kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi pemungutan pajak, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam implementasinya adapun strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, yakni pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data pajak dan memperluas basis pajak.
Adanya sensus pajak yang akurat dan memperbarui basis data, pemerintah dapat mengenali dan menarik lebih banyak wajib pajak baru, sehingga penerimaan pajak dapat meningkat.
Kemudian diperlukan peningkatan teknologi dalam sistem pengelolaan pajak daerah, seperti dengan penerapan sistem pajak daring.
Penerapan teknologi ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran, tetapi juga meminimalkan potensi kecurangan serta meningkatkan akurasi dan transparansi data pajak.
Selanjutnya, pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi dan edukasi pajak kepada masyarakat terkait pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam pembangunan daerah mereka.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, Gubernur Hendrik berharap perjanjian ini dapat mendorong Maluku menjadi Provinsi yang lebih mandiri secara finansial.
Maluku berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem perpajakan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Maluku.
Saat ini berdasarkan data penerimaan perpajakan di Maluku pada 2024 mencapai Rp759 miliar atau mengalami pertumbuhan kenaikan tahunan 13,18 persen dengan demikian telah mencapai atau 40,03 persen dari target 2024.
Jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif yaitu PPh Non Migas dan pajak Lainnya.