Ambon (ANTARA) - Komisi I DPRD Maluku minta Polres Buru mengusut serta mengungkap penyebab terjadinya musibah kebakaran Kantor KPU Kabupaten Buru pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada salah satu desa di wilayah itu.
"Pengusutan yang tuntas dan transparan oleh aparat kepolisian sangat penting untuk membuktikan apakah kantor tersebut sengaja dibakar atau murni terjadi musibah," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton di Ambon, Jumat.
Kantor KPU Buru mengalami musibah kebakaran pada Jumat dinihari (28/2) setelah MK memutuskan pelaksanaan PSU di Desa Debuai, Kabupaten Buru serta penghitungan ulang surat suara pada TPS XIX di Kota Namlea.
Bila dalam pengusutan polres terungkap ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak-pihak tertentu maka patut diselidiki lebih lanjut.
"Kami minta kepada pemda Buru, KPU dan Bawaslu setempat terkait putusan MK itu paling lambat 45 hari sudah harus dilakukan PSU di TPS II Desa Debuwai dan perhitungan surat suara ulang pada salah satu TPS di Namlea karena harus secepatnya dilakukan," ucapnya.
Sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian.
Mengingat PSU hanya dilakukan pada satu TPS dan perhitungan surat suara ulang juga di satu TPS sesuai putusan MK sehingga harus direalisasikan sesegera mungkin.
"Kalau mengenai logistik Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Buru ikut terbakar atau tidak, silahkan konfirmasi ke KPU dan kebetulan saya berada di Namlea sehingga diinformasikan kalau logistik pilkada tidak disimpan di kantor KPU yang terbakar," tandasnya.
Hanya saja DPRD Maluku meminta aparat kepolisian untuk melakukan penjagaan agar kejadian seperti ini tidak terulang, sekaligus mengusut tuntas penyebab kebakaran kantor KPU.