Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengakui belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam musibah kebakaran pertokoan di kawasan Amboina RT002/RW002 Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) yang menewaskan seorang warga.
"Sejauh ini belum ada yang dijadikan sebagai tersangka dalam insiden ini, sebab pengemudi mobil nomor Polisi DE 1018 AS juga masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar," kata Kasi Humas Polresta setempat Ipda Janet Luhukay di Ambon, Selasa.
Musibah kebakaran yang terjadi pada Senin, (15/5) pukul 20:30 WIT itu bermula dari mobil yang dikemudikan Trisman Pattiselano (40) tiba-tiba terbakar.
Dua rekan Trisman yakni Salmon Siyahailatua (35) dan Serda Nur Sigit Yusuf yang duduk di bagian belakang mobil juga mengalami luka bakar sehingga dievakuasi ke rumah sakit.
Sementara satu korban tewas diketahui bernama Sri Umar (21) yang merupakan seorang mahasiswi dan sementara menjaga Toko Ananda milik saksi Ashari Hamsa.
"Saksi Ashari kepada polisi menuturkan, awalnya dia sedang mencuci mobilnya di depan Toko Ananda yang menjual mebel dan dia melihat mobil yang dikemudikan Trisman berjalan ke arahnya dalam keadaan terbakar," jelas Janet.
Ashari berusaha menahan mobil DE 1018 AS sambil berteriak meminta tolong namun dia akhirnya menyelamatkan mobil miliknya yang sementara dicuci, sementara kobaran api sudah merembet ke Toko Ananda dan beberapa tiga toko serta ruko lainnya serta rumah milik warga.
Saksi lain atas nama Laporo (36) kepada polisi mengakui mendengar bunyi ledakan dari mobil DE 1018 AS dan sempat melihat pengemudi melompat keluar dalam kondisi terbakar.
Peristiwa ini juga menyebabkan lebih dari 100 kepala keluarga terpaksa mengungsi dan berlindung di ruangan terminal transit Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
"Untuk kerugian material juga masih dalam pemeriksaan polisi," kata Janet.