Ambon (ANTARA) - Kejati Maluku belum menetapkan tersangka baru dalam kasus reverse repo obligasi PT Bank Maluku-Malut yang diduga melibatkan PT AAA Securytas pada 2011—2013 dengan kerugian lebih dari Rp200 miliar.
"Kalau pemeriksaan oleh jaksa penyidik terhadap sejumlah saksi dari luar daerah masih tetap berjalan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu.
Dua pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur PT. BM-Malut Idrus Rolobessy bersama Izak B. Thenu selaku Direktur Kepatuhan PT BM-Malut sejak Februari 2018.
Pada pekan ini yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi adalah Kepala Devisi Treasury Internasional PT BPD Riau (Pekan Baru) berinisial YAY.
Menurut Sammy, YAY diperiksa oleh jaksa penyidik Kejati Maluku Rolly Manampiring selama 3 jam dan yang bersangkutan disodorkan 12 pertanyaan seputar perkara tersebut.
Pada pekan sebelumnya, penydik juga memanggil dan memeriksa seorang pejabat dari PT Sulutgo berinisial FT guna melengkapi berkas perkara dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"FT merupakan pemimpin Divisi Treasury PT Bank Sulutgo yang diperiksa penyidik dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIT dengan menjawab 13 pertanyaan," jelas Sammy.
Ia mengatakan bahwa penanganan perkara ini sudah berlangsung sejak 2018. Sampai sekarang belum rampung, termasuk belum ada penetapan oknum tertentu sebagai tersangka.
"Bila penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dengan mengumpulkan bukti dan saksi, baru gelar perkara untuk memastikan status tersangka kepada siapa saja yang terlibat," tandasnya.
Di awal Juni 2018, tim penyidik Kejati Maluku intensif melakukan penyelidikan guna mengumpulkan bahan bukti dan keterangan dalam kasus repo saham PT Bank Maluku-Maluku Utara yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
penyidik meminta keterangan dari Kepala Divisi Perencanaan PT BM-Malut Jack Steward Manuhuttu pada tanggal 9 Juni 2018.
Tim penyidik juga telah memanggil sejumlah petinggi BUMD milik Pemprov Maluku tersebut, seperti mantan Kadiv Renstra dan Korsek PT BM-Malut Petro Ridolf Tentua.
Penyidik juga telah menyerahkan sejumlah dokumen ke BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk kepentingan audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah.