Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dalam kasus korupsi dana reverse repo obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp238,5 miliar.
"Kami melakukan upaya banding ke PT Ambon karena keputusan majelis hakim Tipikor pada PN Ambon adalah 6 tahun untuk terdakwa Idris Rolobessy dan terdakwa Izack Tenu," kata Kajati Maluku Rorogo Zega di Ambon, Jumat.
Kedua terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Kejati Maluku: Masih ada terdakwa kasus BNI 46 ajukan kasasi
Keputusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 18,5 tahun penjara terhadap terdakwa Idris Rolobessy yang merupakan mantan Dirut PT Bank Maluku-Maluku Utara, sedangkan Izack Thenu dituntut 10 tahun penjara.
"Tuntutan kami 18,5 tahun tetapi diputus 6 tahun dan satunya dituntut 10 tahun putus 6 tahun sehingga kami melakukan banding dan tunggu putusan PT Ambon," kata Kajati menjelaskan.
Dua mantan pejabat PT Bank Maluku-Malut yang merupakan BUMD milik Pemprov Maluku ini terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ke-1 KHUP.
Peranan kedua terdakwa ini adalah memuluskan dana ratusan miliar rupiah yang masuk ke rekening PT AAA Securitas yang dipimpin Andre Rukminto.
Baca juga: Waduh, satu tersangka kasus Taman Kota Tanimbar terkonfirmasi COVID-19
Namun, mereka tidak mempertimbangkan unsur kehati-hatian dalam sistem perbankan serta tidak melakukan kajian dan analisis yang baik hasil verifikasi dari Divisi Trisury.
Akibat perbuatan para terdakwa, aktivitas transaksi reverse repo obligasi berjalan lancar antara PT BM-Malut dan PT AAA Securitas sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kejati Maluku tahan Raja dan staf negeri Tawiri, agar jera