Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggandeng Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat kerja sama sektor perbankan, terutama sinergisitas antar-Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Kerja sama ini dalam upaya memperkokoh ketahanan industri perbankan nasional, melalui penandatanganan perjanjian penyertaan modal dan perjanjian pemegang saham dalam rangka mewujudkan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis.
Dia mengatakan, pelaksanaan tahapan KUB itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Aturan ini mencakup ketentuan terkait modal inti minimum yang wajib dipenuhi oleh Bank BHI (Badan Hukum Indonesia) dan pengaturan terkait pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi Perusahaan Pemegang Saham (PPS) bank yang memiliki lebih dari satu bank.
Dengan KUB yang dilaksanakan ini Gubernur berharap Bank Maluku Maluku Utara mendapatkan dukungan terkait peningkatan pelayanan kepada nasabah dan mendorong peningkatan serta inovasi, dengan layanan yang lebih baik karena pelayanan terbaik akan meningkatkan bisnis.
“Dengan kolaborasi dua bank ini, tentunya likuiditas Bank Maluku Malut menjadi lebih kuat, banyak potensi bisnis yang dapat didorong, antara lain sektor UMKM di bidang industri rakyat, sektor perikanan, pertanian, serta customer bisnis lainnya,” terangnya.
“Selaku pemegang saham pengendali Bank Maluku Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Maluku beserta seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, menyatakan komitmen yang kuat untuk menjaga dan memberikan perhatian sungguh-sungguh bagi kelangsungan dan kesuksesan KUB ini,” tegasnya.

Gubernur Hendrik menjelaskan Provinsi Maluku dan Maluku Utara memiliki potensi sumber daya alam unggulan, seperti pertambangan, perikanan, perkebunan dan pariwisata serta sektor lainnya yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Kami sangat terbuka dan memberikan ruang bagi para investor yang berkeinginan untuk menanamkan investasi di wilayah kami. Diharapkan dengan sinergitas BPD yang disepakati ini memberikan dampak positif bagi kedua pihak,” tambahnya.
Sebagai informasi Kelompok Usaha Bank (KUB) ini merupakan wujud nyata dari semangat kolaborasi antar BPD, yang sejalan dengan inisiatif penguatan kelembagaan BPD yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam rangka mewujudkan ekosistem perbankan daerah yang sehat, efisien dan berdaya saing tinggi.
Melalui sinergi ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital, memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.