Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mulai menerapkan aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang sebelumnya telah dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna memperkuat pengawasan dan penelusuran hasil hutan di wilayahnya.
“Kami mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SIPUHH sebagai bagian dari komitmen untuk menata kelola hasil hutan secara akuntabel dan berbasis data. Sistem ini juga penting dalam mendukung implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK),” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Haikal Baadila, di Ambon, Jumat.
Menurutnya penggunaan SIPUHH bertujuan untuk menjamin proses pencatatan, pelaporan, dan legalitas hasil hutan kayu dan non-kayu secara digital, terintegrasi, dan transparan, sekaligus meminimalkan praktik ilegal logging di wilayah Maluku yang dikenal memiliki potensi sumber daya hutan yang besar.
Melalui aplikasi SIPUHH, pelaku usaha kehutanan di Maluku dapat mencatat hasil hutan produksi, mengajukan dan mencetak dokumen legal seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), serta melaporkan mutasi hasil hutan secara daring.
Dinas Kehutanan Maluku menyebutkan bahwa sistem ini terhubung langsung dengan data Kementerian Kehutanan, sehingga semua proses pengangkutan dan penjualan hasil hutan dapat dipantau secara real-time, termasuk oleh otoritas pengawasan di tingkat pusat.
“Transparansi ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor kehutanan,” katanya pula.
Saat ini, penerapan SIPUHH difokuskan di kabupaten-kabupaten dengan aktivitas pemanfaatan hutan intensif seperti Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah, dan Maluku Tenggara.
SIPUHH telah dikembangkan oleh KLHK sebagai sistem digital nasional untuk mengelola data hasil hutan secara sah, transparan, dan sesuai standar legalitas. Sistem ini juga mendukung upaya Indonesia dalam menekan perdagangan kayu ilegal dan memperkuat daya saing hasil hutan di pasar internasional.