Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui penyidik Dit Reskrimum melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti atas tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa hak dan atau menghalangi (perintangan) kegiatan pertambangan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono di Ternate, Rabu menjelaskan bahwa penyidik Dit Reskrimum telah melakukan penyerahan 10 tersangka beserta barang bukti ke jaksa. Kesepuluh tersangka yakni AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS.
Untuk barang bukti yang diserahkan berupa 9 bilah parang, 1 bilah pisau, 1 buah terpal berwarna biru, 1 buah terpal berwarna cokelat, 10 potongan kayu, 1 unit flashdisk berisikan video dan 1 buah bendera berwarna merah putih dengan gambar bulan dan bintang.
"Sebelum dilakukan tahap II (pelimpahan ke Kejaksaan) terhadap kesepuluh tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara," katanya.
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka dan Barang bukti di Kejari Tidore, penyidik membawa para tersangka ke rumah tahanan kelas IIB Soasio". Jelasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 162 UU RI Nomor 3 tahun 2020 ttg pertambangan mineral dan batubara.
Seperti diketahui, masyarakat di Halmahera Timur lakukan aksi demonstrasi pada PT Position karena diduga melakukan praktik ilegal aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Maba, Halmahera Timur, pada Jumat (16/5/2025).
Mereka menuduh perusahaan tambang melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi.
