Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), akhirnya menyerahkan berkas perkara tahap satu perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Buru, Maluku.
“Penyidik Sat Reskrim Polres Buru Selatan sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu TPPO yaitu kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kejari Buru,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, di Ambon, Selasa.
Gumilar mengungkapkan penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejari Buru, dilakukan untuk diteliti.
“Selanjutnya kami menunggu hasilnya, apabila sudah dinyatakan lengkap maka kami akan menyerahkan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan apabila hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dinyatakan belum lengkap, maka penyidik Polres akan melengkapinya sesuai petunjuk jaksa.
Gumilar menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak secara tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 dan pasal 12 JO pasal 17 UU RI No 21 thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 thn 2016 tentang penetapan PERPU No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO pasal 76D UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya Polres Kabupaten Bursel telah menetapkan dua orang tersangka kasus TPPO di Bursel, yakni Tina Wance alias Caca (18 tahun) dan Sofian Solissa alias Nyong (19 tahun).
Motif pelaku adalah menjual anak di bawah umur kepada mucikari untuk berhubungan layaknya suami istri terhadap korban berinisial MA (16 tahun).