Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan obat untuk Puskesmas di Kabupaten Buru Selatan.
Ketiganya adalah Harun Pattah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Romi Kriska Putra selaku Direktur PT Maju Makmur Putra sebagai penyedia, dan Apt. Irmin, S.Farm yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.
“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan obat senilai Rp 4,57 miliar pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, di Ambon, Kamis.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar Rp 1.594.422.460,15 dalam proyek ini.
Penyidik mengungkap sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk penggunaan metode penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (mark-up), serta pembayaran sebelum barang diterima.
Tak hanya itu, sebagian volume barang ternyata tidak dibelanjakan sama sekali. “Pemeriksaan terhadap invoice pembelian barang menunjukkan adanya manipulasi data dan pembuatan invoice palsu untuk menyesuaikan harga dengan nilai kontrak,” jelasnya.
Proyek ini didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Nomor 01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK/DINKES,PP&KB-BS/VI/2022 tertanggal 3 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.576.380.300.
Namun, dalam praktiknya, barang baru mulai dikirim pada Agustus 2022. Anehnya, pada 25 Agustus 2022 sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang yang menyatakan seluruh barang telah diterima lengkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Mereka juga diduga melanggar ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kontrak, invoice, kwitansi, SP2D, serta dokumen penganggaran lainnya. Sedikitnya 50 orang telah diperiksa sebagai saksi, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, pejabat pengadaan, panitia pemeriksa barang, hingga pihak vendor.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini guna menjerat pihak lain yang turut bertanggung jawab.