Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mengungkap sebanyak dua kasus kekerasan seksual pada anak dan satu kasus pornografi di Kecamatan Namrole, Bursel, Provinsi Maluku.
“Hari ini kami mengungkap sebanyak tiga kasus, dua kasus kekerasan seksual kepada anak dan satunya kasus pornografi,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, melalui keterangan tertulisnya, di Ambon, Kamis.
Ia menjelaskan, masing-masing kasus memiliki latar belakang dan pelaku yang berbeda. Beberapa di antaranya melibatkan pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. “Ini menunjukkan bahwa lingkungan terdekat pun belum tentu aman bagi anak-anak. Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak,” ujarnya.
Kasus pertama melibatkan bapak angkat inisial AL yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak (15 tahun) inisial STM sebanyak empat kali di Desa Leksula, Namrole, Bursel.
Kejadian pertama bermula saat tersangka mengajak korban ke rumah kebun. Sesampai di sana, korban langsung dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Kejadian kedua, bertempat di Dusun Pala pada 2 Mei 2025. Tersangka mengajak korban berdua dan pencabulan dilakukan dengan menindih tubuh korban kemudian memeluk dan mencium wajah dan bagian tubuh korban yang lain.
kejadian ketiga, bertempat di dalam rumah tersangka pada 3 Mei 2025 saat hanya berdua dengan korban. pelaku menarik tangan korban ke dalam kamarnya. Korban yang menolak perlakuan tersebut langsung diusir oleh pelaku. Ketakutan, korban pergi ke rumah tetangga, namun diminta pulang.
Ia kemudian mampir ke kios milik seorang warga dan sempat menceritakan kejadian tersebut, lalu melanjutkan ke rumah kerabat untuk meminta izin tinggal. Namun pelaku menyusul dan memaksanya kembali ke rumah.
Keesokan harinya, Minggu dini hari pukul 01.30 WIT, kejadian serupa terulang. Pelaku masuk ke kamar korban, memeluk, menciumi, dan meraba tubuh korban. Korban yang tidak tahan dengan perlakuan itu akhirnya melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leksula.
Polisi menetapkan AL sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 dan/atau 82 UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peristiwa ini didukung oleh tujuh saksi dan telah masuk proses penyidikan.
Kasus kedua, penyebaran foto intim pacar di media sosial. Pada Rabu malam, 12 Maret 2025, dugaan kekerasan seksual dan pornografi dilakukan oleh OP terhadap pacarnya, CD, warga Desa Waemala.
OP diduga menyebarkan tangkapan layar video hubungan intim mereka ke media sosial Facebook dan mengganti foto profil TikTok milik korban dengan gambar yang memperlihatkan bagian sensitif tubuh korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan gambar-gambar tersebut ke kontak teman korban melalui WhatsApp sebagai bentuk ancaman agar korban tidak meninggalkannya.
Aksi ini dilaporkan ke polisi pada 1 April 2025. OP dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 UU TPKS. Barang bukti berupa ponsel milik pelaku telah diamankan.
Kasus ketiga, korban E berusia sembilan tahin dan pelaku merupakan teman keluarga inisial F berusia 28 tahun.
Kronologi singkat, E sering diajak F bermain di belakang rumah, lalu beberapa kali mengalami kontak fisik yang tidak pantas. Kejadian ini terungkap ketika kakak E melihat F menarik paksa E ke gudang samping rumah. Kakak korban segera mengabari orang tua.
Laporan masuk ke Polres, dan polisi menggeledah rumah pelaku serta menyita pakaian dan barang bukti lain. F kemudian kini ditetapkan tersangka. Saat ini polisi menunggu hasil pemeriksaan forensik lanjutan sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Bursel tidak akan mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan kasus-kasus semacam ini secara kekeluargaan.
“Pendekatan hukum tetap kami utamakan. Kami ingin memberi pesan tegas bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius,” tegasnya.