Ternate (ANTARA) - Jajaran Polres Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyerahkan sembilan remaja yang diduga kecanduan menghirup lem aibon ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk mendapatkan pembinaan.
"Memang, Satpol PP Ternate telah menyerahkan sembilan anak diduga pengguna lem aibon ke Polsek setempat dan telah menjalani pembinaan. Setelah itu mereka menjalani rehab di BNNP," kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ibrahim Mappe di Ternate, Selasa.
Dia menyatakan, dari hasil interogasi sembilan orang remaja itu, ternyata sebanyak delapan orang mengakui konsumsi lem aibon, sehingga tiga orang dari mereka harus menjalani pemeriksaan lanjutan ke BNNP Malut.
Baca juga: BNNP Malut amankan 14 anak remaja penyalahguna lem Aibon, tegakkan aturan
Sembilan remaja yang diduga mengkonsumsi lem aibon itu berhasil ditangkap jajaran Satpol PP Kota Ternate di kawasan Benteng Fort Oranye, setelah didata langsung diserahkan ke aparat kepolisian di Jajaran Polsek Ternate Utara, akan tetapi sisanya mereka dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
Dirinya mengakui, saat ini khusus anak usia remaja pengguna lem aibon sangat tinggi dan Kota Ternate telah tercatat di atas 400 orang.
Untuk itu, pihaknya berharap agar seluruh orang tua yang memiliki anak usia remaja untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap anak-anak mereka, guna mengantisipasi adanya pergaulan bebas yang dapat menjerumuskan anak-anak menjadi pengguna lem aibon atau mengkonsumsi narkoba.
Baca juga: Jelang Natal, Polres Ternate bakal gelar operasi rutin
Sebelumnya, BNNP Malut mengamankan 14 anak dan remaja penyalahguna lem diamankan di BNNP Malut melalui kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Wisnu Handoko, S.Ik, MM menyatakan, ke-14 anak dan remaja ini terciduk menghirup lem aibon di lokasi Benteng Oranye Ternate melalui tim Satpol PP.
Dia menjelaskan, ke-14 anak itu diantaranya 6 anak sekolah, 2 telah menikah, supir angkot 1 orang, kerja bangunan 1 orang dan sisanya tidak bekerja.
Olehnya itu, seusai didata dilakukan skrinning atau pemeriksaan awal oleh Petugas Rehabilitasi Klinik Pratama BNNP Malut.
"Dari hasil pemeriksaan itu, anak-anak dengan kisaran usia 18-21 tahun ini, telah menyalahgunakan bahan adiktif seperti lem, alkohol dan minuman keras. Petugas rehabilitasi selanjutnya akan melakukan asesmen kepada masing-masing anak untuk mencari tahu sebab menyalahgunakan bahan adiktif tersebut dan rencana terapi selanjutnya, tapi sebelumnya mereka harus melengkapi data diri (KTP dan atau KK) serta didampingi orang tua untuk persetujuan terapi," kata Kepala BNNP Malut.
Oleh karena itu, BNNP Malut telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2A) KotaTernate untuk data dan informasi serta pendampingan terhadap 14 anak ini serta bagaimana upaya mengatasi persoalan ini.
Baca juga: Oknum polisi tersangka pencabulan di Maluku Utara kalah praperadilan
Polisi serahkan remaja pecandu lem aibon ke BNNP Malut agar dibina
Selasa, 21 Desember 2021 15:43 WIB