Ternate (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut) memusnahkan ribuan liter minuman keras hasil sitaan periode Januari hingga April 2025 dalam upacara yang digelar di halaman kantor Polres Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ranta Yulianto di Ternate, Selasa, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi oleh Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis miras, baik miras oplosan maupun pabrikan tanpa izin.
"Minuman keras menjadi salah satu sumber ancaman dan gangguan Kamtibmas. Untuk itu, kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah Kota Ternate," ujar AKBP Anita.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten II DPRD Bidang Perekonomian dan Administrasi Sri Haryati, Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray, Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Polres Ternate dan Polda Maluku Utara berhasil menyita lebih dari 10 ribu liter minuman keras. Rinciannya, Polres Ternate mengamankan 2.856 liter cap tikus, 119 liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam, serta 3 botol minuman keras jenis Amer, dengan nilai ekonomis mencapai Rp140,7 juta.
Sementara itu, Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 4.046 kantong cap tikus, 71 botol sedang bir hitam, dan 41 botol besar bir bintang, dengan nilai barang bukti ditaksir sekitar Rp477,51 juta.
Melalui momentum ini, AKBP Anita juga menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dapat meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum memberikan efek jera yang cukup terhadap para pelaku peredaran miras di Kota Ternate.
"Kami berharap ada peninjauan kembali terhadap Perda agar penindakan terhadap peredaran miras bisa lebih efektif," kata Anita.