Ternate (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut) mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya dan mengamankan dua orang pelaku berinisial AN (20 tahun) dan R (24 tahun) merupakan warga Mangga Dua, Ternate.

"Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 karung yang berisi total 500 kantong plastik miras jenis cap tikus," kata Kasi Humas Ipda Sudirjo di Ternate, Rabu.

Kasi Humas mengatakan, pengungkapan kasus ini melalui  operasi senyap pada Selasa (3/3/2026) malam, Satuan Samapta Polres Ternate berhasil membongkar tempat penyimpanan miras di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marsabessy, aparat kepolisian tak hanya menyita ratusan miras jenis cap tikus, tetapi juga meringkus dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku.

Ipda Sudirjo mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kepekaan warga.

"Semua berawal dari informasi berharga yang kami terima dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIT. Warga melapor mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik peredaran miras di wilayah Kota Ternate," kata dia.

Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mengambil langkah cepat. Tepat pada pukul 19.30 WIT, Dantim Opsnal beserta personel Sat Samapta bergerak taktis menuju titik lokasi yang ditargetkan sebagai tempat penyimpanan.

Setibanya di sana, sekitar pukul 21.00 WIT, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jati.

Kecurigaan aparat terbukti ketika  menemukan tumpukan miras ilegal jenis cap tikus yang telah dikemas rapi ke dalam ratusan kantong plastik dan siap untuk diedarkan. 

Setelah berhasil mengamankan situasi dan mengumpulkan barang sitaan, pada pukul 22.00 WIT, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Ternate untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.

Menyikapi temuan ini, Kasi Humas Polres Ternate menegaskan komitmen institusinya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Kota Ternate. Razia serupa akan rutin digelar sebagai langkah antisipasi dan pencegahan.

"Kami mengimbau dengan sangat tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal. Miras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas). Mari kita wujudkan Kota Ternate yang aman dan kondusif bersama-sama," harap Ipda Sudirjo.


 



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026