Ternate (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial GS alias Iwann (45) di Kawasan Kalumata, Kota Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, di Ternate, Rabu, menjelaskan penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Ternate Iptu Suherman, setelah tim opsnal menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 27 saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13 gram.
Selain itu, disita pula uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melihat terlapor duduk di tempat jualan nasi kuning di depan rumahnya bersama istrinya.
Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan hingga menemukan uang tunai dan mengungkap lokasi penyimpanan sabu di belakang rumah, tepatnya di bawah pohon pisang.
Dalam proses pengamanan barang bukti, anggota turut disaksikan salah seorang warga setempat. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, terduga pelaku dinyatakan negatif menggunakan narkoba, namun proses hukum tetap berlanjut, mengingat pelaku diduga kuat sebagai pengedar.
"Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ternate telah mengamankan terlapor dan barang bukti, serta berencana melakukan pemeriksaan laboratorium, gelar perkara, penyidikan lanjutan, dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas," katanya, didampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong SH.
