Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwi) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus melakukan peningkatan pelayanan dalam sektor Kekayaan Intelektual dalam mendukung pelayanan guna memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat.
"Selain itu, inisiasasi jemput bola tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan intelektual dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pusat perbelanjaan yang telah bersertifikat serta mendorong Kawasan Pusat Perbelanjaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Tahun 2025," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Rabu.
Bahkan, pihaknya telah melakukan wawancara secara mendalam pun dilakukan agar pengawasan terkait pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku baik kepada pihak pengelola dan pihak tenan.
Untuk itu, kata dia, melalui arahan dan perintah Divisi Pelayanan Hukum melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan inventarisaSI resertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI di Kota Ternate, yakni Muara Mart.
Program re-sertifikasi ini merupakan bagian dari inisiatif unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berfokus pada perlindungan dan optimalisasi pemanfaatan hak Kekayaan Intelektual di sektor komersial.
Diharapkan, melalui upaya ini, pusat perbelanjaan yang ada di Kota Ternate dapat semakin berkembang dan bersaing secara sehat di era ekonomi berbasis inovasi.
Tim Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Mohammad Ikbal (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya), Muhammad Iqbal (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) dan Hasbi Ibrahim (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) diterima oleh Manajemen Pusat perbelanjaan Muara Mart (Agung).
M. Ikbal menyampaikan maksud dan tujuannya untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pusat perbelanjaan dimana Pusat Perbelanjaan tersebut telah mendapatkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tahun 2023.
“Pada 2025 nanti akan kami usulkan kembali kepada Ditjen KI sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI,” tutur Ikbal.