Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar tersangka SL dinyatakan lulus seleksi,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, di Ambon, Senin.
Kasus ini bermula pada Senin, 30 Desember 2024, ketika salah seorang peserta seleksi PPPK SK (37) menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi.
Meskipun ia memperoleh nilai lebih tinggi dari tersangka, SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2), yang mendapat prioritas dalam seleksi.
SK kemudian menelusuri status kepegawaian SL dan menemukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. Temuan ini dilaporkan ke Polres Buru Selatan, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SL memperoleh dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan bahwa ia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 hingga 2024.
Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka KS, yang memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya. Ia mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.
Atas kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti berupa, beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024.
Kemudian surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan Semuel dalam seleksi PPPK dan laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Situasi di Buru Selatan hingga saat ini tetap kondusif,” ucapnya.