Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan mengamankan dua perempuan yakni YN (20) dan SB (17) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur KT (16) akibat berebut pacar.
“Kedua orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap KT di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan pada Jumat, 14 Februari 2025 lantaran tersinggung masalah pacar,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, diamankannya kedua pelaku tersebut setelah Sat Reskrim Polres Buru Selatan melakukan patroli siber dan ditemukan video viral di media sosial tentang kejadian tindak pidana penganiayaan bersama yang dilakukan oleh dua orang perempuan itu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan untuk korban telah kami lakukan visum,” ungkapnya.
Dua perempuan asal Buru Selatan yang terekam kamera melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan diketahui melalui media sosial pacar pelaku YN (20) diduga menjalin hubungan asmara dengan korban KT (16). Kemudian pelaku menghubungi korban untuk bertemu dan membahas permasalahan tersebut, namun korban dipukuli secara bersama-sama oleh para pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan kanan.
Ia menambahkan, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
“Saat ini pelaku YN (20) telah kami amankan sedangkan pelaku SB (17) karena masih di bawah umur kami lakukan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” katanya.
Kapolres juga meminta bagi korban kekerasan atau pihak yang mengetahui kasus kekerasan agar segera melapor ke pihak yang berwajib.
“Kami Siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, jangan ragu atau takut untuk melapor serta kasus seperti ini akan kami tindak dengan tegas sehingga kedepannya tidak terjadi hal serupa,” ucap Kapolres.
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan terhadap korban diketahui bahwa korban mengaku tidak berani melaporkan kejadian tersebut dikarenakan korban merasa takut dan terancam oleh para pelaku.