• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Kamis, 11 Desember 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      25 November 2025 07:24

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      20 November 2025 06:53

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      25 Oktober 2025 06:25

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      4 Oktober 2025 04:42

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat  layanan 112 Pemkot Ambon

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat layanan 112 Pemkot Ambon

      30 September 2025 18:58

  • Hukum
    • Ciro Alves cinta sepakbola Indonesia jadi alasan ajukan naturalisasi WNI

      Ciro Alves cinta sepakbola Indonesia jadi alasan ajukan naturalisasi WNI

      8 jam lalu

      KSOP Ambon-Polda Maluku siapkan langkah strategi urai kemacetan ke pelabuhan jelang Nataru

      KSOP Ambon-Polda Maluku siapkan langkah strategi urai kemacetan ke pelabuhan jelang Nataru

      9 jam lalu

      DPR ajak masyarakat beri masukan revisi UU Kehutanan

      DPR ajak masyarakat beri masukan revisi UU Kehutanan

      15 jam lalu

      Polda Malut ingatkan masyarakat  waspada penipuan catut nama Kapolda

      Polda Malut ingatkan masyarakat waspada penipuan catut nama Kapolda

      17 jam lalu

      Unpatti literasi hukum perkawinan dan perlindungan keluarga di Malteng

      Unpatti literasi hukum perkawinan dan perlindungan keluarga di Malteng

      17 jam lalu

  • Ekonomi
    • KSOP Ambon tambah tiga kapal dari Pelni layani mudik Natal 2025-Tahun Baru 2026

      KSOP Ambon tambah tiga kapal dari Pelni layani mudik Natal 2025-Tahun Baru 2026

      9 jam lalu

      Menteri ATR gratiskan penyintas Sumatera yang urus sertifikat tanah

      Menteri ATR gratiskan penyintas Sumatera yang urus sertifikat tanah

      15 jam lalu

      Danantara ajak UMKM bertumbuh melalui sektor B2B

      Danantara ajak UMKM bertumbuh melalui sektor B2B

      15 jam lalu

      Kurs rupiah dipengaruhi respons revisi kebijakan DHE

      Kurs rupiah dipengaruhi respons revisi kebijakan DHE

      15 jam lalu

      IHSG menguat di tengah pasar nantikan hasil pertemuan The Fed

      IHSG menguat di tengah pasar nantikan hasil pertemuan The Fed

      15 jam lalu

  • Artikel
    • Menjahit luka Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Sumatera yang menganga

      9 Desember 2025 11:36

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      9 Desember 2025 11:28

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      2 Desember 2025 13:27

      Morotai di persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realitas Kedaulatan Nelayan

      Morotai di persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realitas Kedaulatan Nelayan

      1 Desember 2025 10:51

      Kabar gembira ketika Presiden Prabowo minta guru agar tegas

      Kabar gembira ketika Presiden Prabowo minta guru agar tegas

      29 November 2025 06:26

  • Kesra
    • BKSDA Maluku amankan satu karton berisi satwa dilindungi berupa seekor nuri di pelabuhan

      BKSDA Maluku amankan satu karton berisi satwa dilindungi berupa seekor nuri di pelabuhan

      8 jam lalu

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      9 jam lalu

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      9 jam lalu

      Unpatti berikan kursus Bahasa Jerman pada anak sekolah

      Unpatti berikan kursus Bahasa Jerman pada anak sekolah

      13 jam lalu

      Menko PM: INAHAFF bukti komitmen lawan kecurangan dalam JKN

      Menko PM: INAHAFF bukti komitmen lawan kecurangan dalam JKN

      15 jam lalu

  • Tetangga
    • Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      9 jam lalu

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      9 jam lalu

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      29 November 2025 18:05

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      29 November 2025 18:04

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      29 November 2025 18:02

  • Polkam
    • Komisi XI: Kebijakan bea keluar emas perkuat industri nasional

      Komisi XI: Kebijakan bea keluar emas perkuat industri nasional

      15 jam lalu

      PM Pakistan sebut dengan tulus akan kirim tenaga kedokteran ke RI

      PM Pakistan sebut dengan tulus akan kirim tenaga kedokteran ke RI

      22 jam lalu

      Presiden Prabowo terima anugerah bintang tertinggi "Nishan-e-Pakistan"

      Presiden Prabowo terima anugerah bintang tertinggi "Nishan-e-Pakistan"

      22 jam lalu

      Prabowo dan Presiden Pakistan gelar pertemuan empat mata dan bilateral

      Prabowo dan Presiden Pakistan gelar pertemuan empat mata dan bilateral

      22 jam lalu

      Presiden Prabowo undang PM Pakistan berkunjung ke Indonesia

      Presiden Prabowo undang PM Pakistan berkunjung ke Indonesia

      22 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      21 November 2025 12:31

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • Kejati tetapkan satu tersangka korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu

      Kejati tetapkan satu tersangka korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu

      Kamis, 11 Desember 2025 1:18

      KSOP Ambon siapkan 38 kapal untuk layani mudik nataru di Maluku

      KSOP Ambon siapkan 38 kapal untuk layani mudik nataru di Maluku

      Rabu, 10 Desember 2025 17:16

      Tepati janji, Gubernur Malut serahkan bantuan untuk nelayan Ternate

      Tepati janji, Gubernur Malut serahkan bantuan untuk nelayan Ternate

      Selasa, 9 Desember 2025 22:01

      Gubernur Malut minta pendampingan OJK untuk optimalkan sektor ekonomi

      Gubernur Malut minta pendampingan OJK untuk optimalkan sektor ekonomi

      Selasa, 9 Desember 2025 19:12

      BPTD Maluku siapkan 24 bus DAMRI layani mudik Natal dan Tahun Baru

      BPTD Maluku siapkan 24 bus DAMRI layani mudik Natal dan Tahun Baru

      Senin, 8 Desember 2025 17:47

Urgensi pengesahan RUU KUHAP demi keseimbangan keadilan sistem pidana

Oleh Agatha Olivia Victoria Sabtu, 1 Maret 2025 6:31 WIB

Urgensi pengesahan  RUU KUHAP demi keseimbangan keadilan sistem pidana

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /rwa.

Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera diberlakukan pada 2 Januari 2026 atau kurang lebih dalam kurun waktu satu tahun dari sekarang.

Namun demikian, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga kini belum kunjung diperbaharui. Padahal, KUHP dan KUHAP merupakan peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dan menjadi pedoman hukum masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada pertengahan Februari 2025 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

RUU tersebut dinilai mendesak untuk segera dibahas karena UU KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, pengesahan RUU KUHAP dinilai penting karena KUHAP merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.

Oleh karena itu, semangat politik hukum KUHAP harus sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Riki Perdana Raya Waruwu menilai pembaruan KUHAP bukan sekadar kebutuhan, tetapi suatu keharusan untuk menjamin keseimbangan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pasalnya, ketentuan yang ada saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan asas kepastian hukum, keseimbangan antara hak tersangka dan korban, serta belum selaras dengan berbagai kebijakan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketidaksempurnaan dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, baik dalam aspek perlindungan korban maupun fleksibilitas hakim dalam menegakkan keadilan substantif," ujar Riki.

Adapun KUHAP yang berlaku saat ini belum memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam memutuskan perkara dengan mempertimbangkan prinsip keadilan secara lebih luas.

Dalam ketentuan Pasal 193 (1) KUHAP, diatur bahwa jika pengadilan berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Namun, ketentuan Pasal 54 Ayat (2) KUHP baru justru memberikan pengaturan yang berbeda, yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana, serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan pada ayat tersebut dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan.

Pemberian maaf itu dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didalilkan kepadanya.

Alhasil, penerapan Pasal 54 Ayat (2) KUHP tidak memberikan kepastian hukum bagi hakim apabila rumusan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP tidak dilakukan perubahan.

Tak hanya belum memberi fleksibilitas bagi hakim, KUHAP saat ini pun lebih banyak mengatur hak tersangka atau terdakwa, yakni meliputi bahasa yang dimengerti, keterangan secara bebas, bantuan hukum, layanan kesehatan, status penahanan, kunjungan keluarga, kunjungan rohaniwan, persidangan terbuka untuk umum, mengajukan saksi atau ahli, upaya hukum, dan ganti kerugian.

Sementara hak korban dalam KUHAP hanya terbatas pada tiga dimensi, yakni hak untuk mengajukan keberatan, menuntut ganti kerugian, serta berperan aktif dalam proses penyelesaian perkara, sehingga tidak terdapat keseimbangan antara tersangka atau terdakwa dengan korban.

KUHP baru dan berbagai UU lainnya telah mengakui berbagai hak korban yang belum diatur dalam KUHAP, seperti perlindungan dari kekerasan saat memberikan keterangan, jaminan tidak kehilangan pekerjaan, dan perlindungan terhadap identitas korban.

Maka dari itu, KUHAP perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan hukum dan memastikan hak korban benar-benar terlindungi dalam sistem peradilan pidana.

Menjunjung tinggi HAM

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengatakan RUU KUHAP merupakan suatu keniscayaan dan harus selesai pada tahun ini karena KUHP baru telah dibuat sesuai perkembangan dan kemajuan sistem hukum saat ini, sehingga membutuhkan reformasi KUHAP.

KUHP terbaru tak lagi berorientasi pada keadilan retributif atau keadilan yang berlandaskan pembalasan atas kejahatan yang dilakukan, dengan menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam.

Sebaliknya, KUHP baru kini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Keadilan korektif ditujukan kepada pelaku, sedangkan keadilan restoratif ditujukan kepada korban. Sementara keadilan rehabilitatif ditujukan kepada keduanya, yakni pelaku maupun korban.

Keadilan korektif, keadilan restoratif, maupun keadilan rehabilitatif membutuhkan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta berdasarkan prinsip yang berlaku universal di seluruh dunia, yakni due process of law atau proses hukum yang adil dan menjamin hak kemerdekaan warga negara.

Sayangnya, KUHAP Indonesia saat ini belum disusun berdasarkan kerangka due process of law, tetapi disusun dalam kerangka crime control model atau model sistem peradilan pidana yang berfokus pada efisiensi dalam menekan dan mengendalikan kejahatan.

Setidaknya, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara kerangka due process of law dan kerangka crime control model. Dalam kerangka due process of law, diutamakan sisi kualitas pada acara pidana, sehingga lamanya waktu penindakan pidana tak lagi menjadi masalah selama kasus tersebut mampu diselesaikan dengan berkualitas.

Sementara dalam kerangka crime control model, diutamakan kecepatan dalam acara pidana atau menonjolkan sisi kuantitas.

Kerangka itu yang selama ini diadopsi oleh KUHAP Indonesia, yang terlihat dari adanya pembatasan waktu yang sangat ketat dalam proses penindakan pidana, baik dalam penyidikan, penyelidikan, penuntutan, hingga peradilan.

Perbedaan lainnya, yakni kerangka due process of law menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, sedangkan kerangka crime control model cenderung berorientasi pada asas praduga bersalah atau presumption of guilt.

Penerapan asas praduga bersalah yang kuat dalam penindakan hukum cenderung menyebabkan tidak dipedulikannya HAM pada saat seseorang belum dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

Padahal, asas praduga tidak bersalah perlu diterapkan dengan baik dalam sistem hukum di Tanah Air guna mencegah kesalahan identifikasi dan penghukuman yang tidak adil serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Hindari tumpang tindih

Selain RUU KUHAP, saat ini telah dibahas pula RUU Kejaksaan oleh DPR dan pemerintah. Banyak pihak yang menyoroti adanya pembahasan RUU Kejaksaan yang sudah berjalan terlebih dahulu dari RUU KUHAP, yang seharusnya menjadi acuan utama sebelum menyusun UU sektoral lainnya.

Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof. Tongat berpendapat hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam sistem hukum nasional, salah satunya pada penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.

Apabila belum ada standar hukum acara yang seragam, setiap lembaga penegak hukum akan memiliki aturan sendiri dalam menerapkan konsep keadilan restoratif. Akibatnya, akan terjadi ketidakharmonisan dalam praktik di lapangan.

Untuk itu, idealnya RUU KUHAP harus terlebih dahulu dibahas sebagai induk atau acuan utama hukum acara pidana. Dengan sinkronisasi yang baik, penegakan hukum di Indonesia tentunya akan menjadi lebih efektif, adil, dan tidak tumpang tindih antarlembaga.

Di sisi lain, pembahasan RUU KUHAP juga diharapkan mendetailkan distribusi kewenangan lembaga hukum dalam menangani perkara tindak pidana guna mengantisipasi potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga hukum.

Contohnya, terkait dengan pelaporan tindak pidana yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian. Apabila kewenangan itu juga diberikan kepada kejaksaan, maka berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau samar.

Guna menghindari tumpang tindih tersebut, baru-baru ini Badan Keahlian DPR bersama Komisi III DPR menggelar konsultasi publik yang membahas penyusunan RUU KUHAP pada akhir Januari 2025.

Agenda konsultasi publik itu turut membahas dan memastikan kejelasan dan pembagian kewenangan antara aparat penegak hukum (APH) agar tidak tumpang tindih.

Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul meminta agar publik mendukung terciptanya hukum acara pidana yang efisien, transparan, adil, dan tetap menjunjung tinggi HAM.

"Partisipasi masyarakat memberikan peluang untuk memberikan masukan, sekaligus mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi implementasi undang-undang ini kelak,” ujar Inosentius.

Meskipun pengesahannya mendesak, revisi KUHAP tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan harmonisasi dengan berbagai aturan terbaru yang telah diterapkan dalam praktik peradilan.

Penyesuaian itu akan memastikan bahwa hukum acara pidana tidak hanya menjadi alat kepastian hukum, tetapi juga sarana keadilan yang lebih manusiawi, modern, dan responsif terhadap tantangan zaman.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Urgensi pengesahan RUU KUHAP demi keseimbangan keadilan sistem pidana

Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Unpatti literasi hukum perkawinan dan perlindungan keluarga di Malteng

Unpatti literasi hukum perkawinan dan perlindungan keluarga di Malteng

17 jam lalu

Komisi II DPR dorong penguatan hukum acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

Komisi II DPR dorong penguatan hukum acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

9 Desember 2025 08:52

Kodam Pattimura pastikan oknum anggota terlibat pungli penerimaan calon prajurit diproses hukum

Kodam Pattimura pastikan oknum anggota terlibat pungli penerimaan calon prajurit diproses hukum

7 Desember 2025 04:15

Pemprov Maluku  edukasi hukum dan sertifikasi calon pekerja migran

Pemprov Maluku edukasi hukum dan sertifikasi calon pekerja migran

5 Desember 2025 09:48

Kemenkum Malut galang dana peduli bantu korban  bencana

Kemenkum Malut galang dana peduli bantu korban bencana

3 Desember 2025 18:19

Solidaritas Korpti bantu masyarakat terdampak bencana Sumatera

Solidaritas Korpti bantu masyarakat terdampak bencana Sumatera

3 Desember 2025 18:16

Kemenkum mudahkan  Layanan Masyarakat melalui Peningkatan Kualitas Inovasi

Kemenkum mudahkan Layanan Masyarakat melalui Peningkatan Kualitas Inovasi

3 Desember 2025 18:15

Majelis Latupati tegaskan identitas dan hukum adat berbagai wilayah di Maluku masih hidup

Majelis Latupati tegaskan identitas dan hukum adat berbagai wilayah di Maluku masih hidup

2 Desember 2025 20:05

Terpopuler

BKSDA Maluku amankan empat ekor satwa dilindungi dari rumah warga

BKSDA Maluku amankan empat ekor satwa dilindungi dari rumah warga

Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

Bupati Malra lantik Plt Sekda dan puluhan pejabat administrator serta pengawas

Bupati Malra lantik Plt Sekda dan puluhan pejabat administrator serta pengawas

Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

Top News

  • Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    7 Desember 2025 11:12

  • Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    7 Desember 2025 03:47

  • Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    4 Desember 2025 07:43

  • Menabur toleransi menuai damai lewat  peran guru di Maluku

    Menabur toleransi menuai damai lewat peran guru di Maluku

    30 November 2025 14:33

  • Tim observer pendidikan Bangsamoro Filipina studi toleransi di Ambon

    Tim observer pendidikan Bangsamoro Filipina studi toleransi di Ambon

    30 November 2025 11:30

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA