Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan upaya banding atas vonis satu terdakwa narkoba atas nama Jeferson Wiliam Alfons yang divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Pernyataan banding telah disampaikan atas putusan tersebut karena vonisnya berbeda dengan tuntutan jaksa selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU Kejai Maluku Junet Pattiasina di Ambon, Selasa.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yang menerangkan yang bersangkutan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk itu jaksa telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim," ujarnya.
Sementara Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku selaku penasihat terdakwa mengatakan kliennya divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan.
"Perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri meskipun oleh JPU tidak didakwakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 3 Tahun 2015 dalam rumusan Hukum Kantor Pidana," ucapnya.
SEMA tersebut menyatakan hakim memeriksa dan memutuskan perkara didasarkan pada surat dakwaan JPU sesuai Pasal 182 ayat (3) dan ayat 4 KUHAP.
Dalam hal terbukti sebagai pemakai (Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009) UU Narkotika sedangkan pasal mana tidak didakwakan maka hakim memutus perkaranya sesuai surat dakwaan pasal 112 dan 114 UU Narkotika tetapi dapat menyimpang ketentuan pidana minimum khususnya dengan pertimbangan yang cukup.
Kemudian sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 diketahui bahwa dosis maksimal sehari pemakai ganja adalah lima gram, sedangkan fakta persidangan terbukti kalau ganja yang dikuasai terdakwa adalah 0,57 gram.
"Jumlah ini relatif kecil sehingga tidaklah adil dan memenuhi rasa keadilan terdakwa dituntut JPU selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan," ujarnya.
Terdakwa Jeferson ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 22:30 WIT di Jalan Dr Kayadoe Batugantung, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) bersama barang bukti berupa satu paket ganja.
Penangkapan terdakwa setelah dirinya didatangi seorang rekan bernama Saule (status DPO) untuk mengkonsumsi narkoba. Saule memberikan uang Rp100 ribu kepada terdakwa untuk membeli satu paket ganja dari orang lain bernama Aton (DPO) pada 7 Maret 2024.
Terdakwa narkoba dituntut enam tahun Hakim malah vonis 1,5 tahun, Kejati Maluku banding
Selasa, 16 Juli 2024 18:37 WIB