Ambon (ANTARA) - Terdakwa residivis perkara tindak pidana narkoba Richard Huwae dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Selasa.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena terdakwa merupakan seorang residivis kasus narkoba dan meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata majelis hakim.
Sejumlah barang bukti diantaranya berupa delapan plastik bening ukuran kecil berisikan narkoba dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Maluku Senia Pentury yang menuntut terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hanya saja majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menggunakan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika karena unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi, sementara jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 112 UU Narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang diringkus polisi pada Agustus 2024 lalu ini melalui penasihat hukumnya Andre menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.