Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pedagang petasan berinisial HB (54) yang terjadi di Kota Ambon, Maluku.
“Korban yang merupakan perempuan itu dianiaya menggunakan senjata tajam di lapak dagangan petasan miliknya, Ambon pada 11 Desember 2025,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan korban yang memiliki lapak dagangan di Jalan Dr. Tamaela itu mengalami luka akibat senjata tajam dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pihak keluarga korban setelah menerima informasi dari warga sekitar. Saat keluarga tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit dan selanjutnya dilaporkan ke Polresta Ambon,” kata Janet.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim, Intelkam, dan Satresnarkoba Polresta Ambon yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yakni seorang anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) berinisial PK.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian itu,” ujarnya.
Janet menjelaskan korban dan pelaku saling mengenal. Dugaan sementara, peristiwa penganiayaan bermula dari upaya pencurian yang dilakukan pelaku, namun diketahui oleh korban sehingga terjadi perlawanan yang berujung pada tindak penganiayaan.
Saat ini, PK telah diamankan di Satreskrim Polresta Ambon bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Ambon.
