Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun terhadap Jusuf Marasabessy, terdakwa kasus kepemilikan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) golongan satu jenis sabu sebanyak empat paket.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua makelis hakim PN Ambon Wilson Shriver didampingi Dedy Sahusilawane dan Ulfa Rery selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Rabu.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, membayar denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti diantaranya berupa empat paket narkotika golongan satu jenis sabu dirampas negara untuk dimusnahkan.

"Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan terdakwa merupakan mantan residivis dalam perkara pencurian," kata majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi Dino Huliselan selaku penasiha hukum menyatakan pikir-pikir.

Jaksa penuntut umum Kejati Maluku Megie Parera dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Jusuf selama tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Jusuf Marasabessy ditangkap sejak beberapa bulan lau di Kota Ambon setelah polisi mendapati informasi adanya transaksi narkoba golongan satu jenis sabu dan dari tangannya ditemukan empat paket sabu.



Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026