Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Stevy Zylstra alias Epok yang merupakan residivis perkara narkoba sebanyak tiga kali.
Putusan majelis hakim diketuai Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terdakwa Stevy Zylstra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, membawa, atau menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama pada 2018 dan 2021.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah paket kiriman yang terbungkus lilitan lakban coklat yang bertuliskan kepada Jousantha Loppies beralamat Jalan Dr. Malaihollo RT.002 RW.005 Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Ambon yang dibungkus plastik putih berisikan sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU Kejati Maluku Selvia Hattu selama tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa ditangkap bersama isterinya Joushanta Loppies pada Jumat, (25/5) 2024 sekitar pukul 18:00 WIT oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku setelah menerima paket berisikan narkotika yang dikirim lewat sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
Barang haram tersebut dipesan terdakwa dari seseorang di Jakarta bernama Christian Tentua pada 19 Mei 2024 seharga Rp11,7 juta.
Christian juga meminta nomor rekening terdakwa karena ada orang lain yang memesan narkotika seharga Rp19.200.000.
Residivis perkara narkoba divonis tujuh tahun penjara oleh PN Ambon
Selasa, 8 Oktober 2024 18:06 WIB