Ternate (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 28 perkara yang didominasi oleh kasus narkoba yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan paling banyak adalah perkara narkotika," kata Kepala Kejari Ternate, Abdullah dihubungi di Ternate, Jumat.
Dia mengatakan, barang bukti itu hasil perkara sepanjang periode September hingga Desember 2023.
Sedangkan, paling banyak adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika yakni sebanyak 25 perkara diantaranya 18 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 3.380,2 gram serta 7 perkara kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 67,76 gram.
Sementara tiga perkara lainnya adalah 1 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa minyak tawon illegal dengan barang bukti 1.567 botol berbagai ukuran dan 2 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti 3 pucuk senjata api.
Barang bukti minyak tawon dimusnahkan dengan cara di bakar, dilarutkan, untuk tiga pucuk senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong - potong menggunakan mesin pemotong.
Sementara, Danpom 1501/Ternate, Kolonel Inf Jamet Nijo yang hadir dalam kesempatan itu juga menyampaikan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di negara ini yang merupakan tugas bersama sesuai dengan amanat UU.
"Seperti narkoba contohnya, jika kita lakukan penindakan-penindakan terus tanpa melakukan upaya penyembuhan, maka pastinya akan memunculkan bibit-bibit baru," ujarnya.
Didominasi narkoba, Kejari Ternate musnahkan barang bukti 28 perkara
Jumat, 8 Desember 2023 9:32 WIB