Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya Kejari Ambon menghentikan penuntutan satu perkara narkotika berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan kepada Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.
"Penghentian penuntutan perkara narkoba atas terdakwa berinisial ARM ini dilakukan melalui video conference di ruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku hari ini," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, di Ambon, Kamis.
Wakajati Maluku Jefferdian hadir mewakili Kajati Agoes SP dalam video conference tersebut serta didampingi Aspidum Yunardi, Kasi A Hadjat, Kasi B Junetha Pattiasina, dan Kasi C Ahmad Latupono.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah beserta jajaran pada bidang Pidum hadir melalui sarana Video Conference di ruang vidcon kejari.
Tersangka ARM alias Cide diketahui melanggar kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU narkotika.
Namun berdasarkan pertimbangan tim restorative justice Kejari Ambon, tersangka dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang didasari dengan hasil pengujian laboratorium projusiticia Nomor : 449/0001/Labkes/I/2025 tanggal 06 Januari 2025.
Hasil pemeriksaan pada urine tersangka dengan hasil positif methampetamine sehingga perlu dilakukan rehabilitasi terhadap dirinya.
Di rumah RJ Kejari Ambon dihadiri jaksa fasilitator, tersangka, istri tersangka, dan tokoh masyarakat serta Kejari Ambon, dilakukan penandatanganan pakta integritas dan surat jaminan dari istri tersangka serta surat pernyataan dari tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
Langkah ini dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan yang disertai pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative.
Pendekatan keadilan restorative sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Maka perkara yang diajukan untuk dilakukannya penghentian penuntutan, telah disetujui oleh tim restoratif justice pada Jampidum Kejagung untuk dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan perkara ini didasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan tersangka positif menggunakan narkotika.
Kemudian berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahgunaan narkotika.
"Yang bersangkutan juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang," ucapnya.
Kemudian tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.