Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menghentikan proses penuntutan terhadap AB alias Abe, terdakwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, setelah para pihak bersepakat menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif.
"Keadilan restoratif atau restorative justice hari ini dilakukan di Kantor Kejati Maluku secara virtual dengan Kajari KKT Dadi Wahyudi bersama tim penuntut umum Kejari KKT," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin.
Kegiatan ekspos dalam rangka usul penghentian penuntutan sesuai keadilan restoratif ini juga disaksikan secara daring oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh.
Hadir pula Wakajati Maluku I Gde Ngurah Sriada bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.
Abe didakwa melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP karena telah mengambil sepeda motor milik Moses Maiseka untuk dimiliki secara melawan hukum pada Sabtu, (6/1) 2024 di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (KKT)
Kendaraan roda dua milik korban yang diambil pelaku bernomor polisi DE 3917 EJE.
Perkara ini diusulkan untuk dihentikan oleh tim penuntut umum Kejari KKT setelah tim menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti (penyerahan tahap II) dari Penyidik Polres KKT.
Tim JPU melalukan mediasi untuk mendamaikan terdakwa dan korban bertempat di kantor Kejari KKT, dengan disaksikan keluarga terdakwa dan keluarga korban, tokoh masyarakat dan penyidik.
"Hasil mediasi adalah terdakwa dan korban saling memaafkan dan tercapai perdamaian tanpa syarat di antara mereka," jelas Aizit.
Oleh karena itu dalam ekspos tim penuntut umum mengusulkan penghentian penuntutan dan usulan tersebut disetujui Direktur Oharda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Dengan demikian penuntut umum Kejari KKT menghentikan penuntutan perkara pencurian dimaksud sehingga tidak lagi melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan.