Ambon (ANTARA) - Kejati Maluku menyetujui penyelesaian satu perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kacabjari Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah di luar Pengadilan Negeri Ambon melalui keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif yang diusulkan Kacabjari Ambon di Saparua Achmad Bhirawa Bissawab di Ambon, Senin, dilakukan melalui konferensi video dengan Wakajati Maluku Jefferdian.
Konferensi video tersebut juga disambungkan langsung ke Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nanang Ibrahim Soleh didampingi Pejabat Struktural Bidang Oharda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Wakajati, usulan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP dari Kacabjari Ambon di Saparua dengan tersangka DS.
Tersangka DS merupakan seorang ibu rumah tangga di Negeri Haria, Kecamatan Saparua yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban MM karena diduga berselingkuh.
Namun ternyata terjadi kesalahpahaman sehingga tersangka menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada korban yang merupakan tetangga dekatnya.
Adapun alasan yuridis diajukannya permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka dan korban telah bersepakat untuk berdamai dan ancaman pidana dalam perkara ini di bawah lima tahun penjara.
Berdasarkan syarat dan ketentuan yuridis yang diajukan Kacabjari Ambon di Saparua dalam perkara dimaksud, maka Direktur Oharda pada Jaksa JAM Pidum Kejagung RI dan Wakajati Maluku bersepakat untuk menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif.
Dalam konferensi video tersebut, Wakajati Maluku juga didampingi Kabag TU Kejati Ariyanto Novindra, Koordinator Fajar, dan Kasi Oharda Hadjat.