Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mengajukan permohonan keadilan restoratif perkara dugaan tindak pidana penganiayaan atas tersangka Ever Hukom dengan korban John Charlos Hukum.
"Pengajuan permohonan keadilan restoratif atau restoratif justice kepada Jampidum Kejagung RI dan Kejati Maluku dilakukan Kejari Malteng melalui sarana video confrece bersama Dir Oharda pada Jampidum," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.
Menurut dia, Kasi Pidum Kejari Malteng Vector Mailoa dan jaksa fungsional Ridwan Trihandoko mewakili Kajari setempat yang mengajukan permohonan tersebut.
Tersangka Ever Hukom sendiri diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijerat melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Peristiwa pidana ini terjadi pada Rabu 22 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIT bertempat di RT 03 Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di rumah tersangka.
Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka saat korban sedang duduk di teras rumah bersama isterinya Mariana Patalatu dan temannya yang sementara tertidur di teras atas nama saksi Jens Felix Rahael.
Kemudian datang tersangka dan memadamkan lampu dapur serta lampu teras, setelah itu yang bersangkutan berjalan keluar rumah menuju sebuah kios.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk menyalakan lampu teras, setelah itu korban hendak kembali ke teras rumah dan berpapasan dengan tersangka.
Tiba-tiba tersangka memukuli korban dengan jarak kurang lebih 30 centimeter menggunakan tangan kanan secara mengepal dan bertenaga sebanyak dua kali mengenai pelipis sebelah kanan korban hingga terjatuh dan berdarah.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445-11.a/FM-RSUD- M/III/2023 RSUD Masohi tanggal 23 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr Arkipus Pamuttu, hasil pemeriksaan pada korban ialah pada daerah alis mata kanan tampak luka terbuka dengan tepi tidak rata ukuran panjang 2 centimeter berwarna kemerahan dan pada daerah kelopak mata bawah kanan tampak luka memar berwarna kemerahan.
"Proses perdamaian telah dilaksanakan pada Selasa, 18 Juli 2023 bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan korban memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk berdamai," ujar Wahyudi.
Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
Sebelumnya Jaksa Agung telah mengeluarkan Peraturan nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif merupakan penyelesaian dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan yang adil.
Penyelesaian yang adil tersebut diwujudkan melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.