Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku menghentikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan lewat keadilan restoratif setelah mendapatkan persetujuan Kajati Maluku dan Kejaksaan Agung RI.
"Mewakili Kajati Maluku, Aspidum Rahmat Purwanto didampingi Kasi Oharda Selvia G. Hattu dan Kasi Napza Ahmad Latupono bersepakat dengan Kasubdit Oharda pada JAM Pidum Kejagung RI di Jakarta menyetujui usulan Restorative Justice Kejari Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Menurut dia, Kejari Ambon melalui sarana video conference diikuti Kajari Adhryansah dan didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate serta beberapa jaksa fungsional lainnya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan atas nama tersangka Sandy N. Makatitta.
Perkara ini terjadi pada Selasa, (11/7) 2023 sekitar pukul 04.30 WIT bertempat di Desa Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di rumah saksi Nataniel Marlisa.
Ketika saksi korban Viktor Falentino Rumpuin yang baru bangun tidur sekitar pukul 04.30 WIT mendengar suara musik di rumah saksi Nataniel Marlisa sehingga pergi ke sana dan mendapati terdakwa bersama sejumlah orang.
Korban selanjutnya ikut duduk bersama pelaku dan teman-teman lainnya sambil bernyanyi dan minum-minuman keras.
Tiba-tiba terdakwa Sandy berdiri di depan korban dan langsung menusuknya pada tulang rusuk kiri korban.
Setelah itu saksi korban Viktor Falentino Rumpuin langsung telentang jatuh bersama kursi dan kemudian beberapa orang mengantarkan saksi korban Viktor Falentino Rumpuin ke RS Bhayangkara.
Bahwa terdakwa Sandy melakukan penganiayaan terhadap korban Viktor Falentino Rumpuin dengan cara menusuk pada rusuk kiri dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 (satu) kali.
Berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: VER/26/KES.15/VII/2023/Rumkit 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Feby I. Hattu selaku dokter pada RS Bhayangkara Ambon hasil pemeriksaan terdapat luka tusuk pada rusuk sebelah kiri 10,5cm dari garis tengah dada, 10cm dari puting susu kiri, ukuran 2cm x 1cm x 6cm.
Adapun upaya yang dilakukan dalam proses perdamaian yakni pada tahap II 31 Agustus 2023, Penuntut Umum melakukan upaya perdamaian dengan menawarkan perdamaian kepada pihak korban dan terdakwa dan para pihak sepakat untuk melaksanakan proses/ upaya perdamaian.
Penuntut umum melakukan fasilitasi perdamaian pada 1 September 2023 yang dihadiri oleh Kajari Ambon, Kasi Pidum Kejari Ambon, korban dan keluarga, tersangka dan keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan memperoleh kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Selanjutnya dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan restorative justice sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.