Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menghentikan penuntutan sejumlah perkara berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.
"Pengajuan keadilan restoratif atau restorative justice ini dilakukan melalui video conference di ruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Kamis.
Mewakili Kajati Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut Wakajati Jefferdian, Aspidum dan sejumlah jaksa lainnya dari Kejari SBB dan Kejari SBT.
Sementara Plh Kejari SBB Bambang Heripurwanto beserta jajaran dan Kejari SBT Eddy Limbong beserta jajaran hadir melalui sarana video conference di wilayah kerjanya masing–masing.
Ada pun jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kejari SBB adalah perkara tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Perkara ini atas nama tersangka berinisial RML alias Rahmat dan atas nama korban anak Al Hafidz Kasturian dan korban anak As Shaff Kasturian.
Perkara tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ atas nama tersangka berinisial SJ alias Sarwin dan atas nama korban anak bernama Damayanti.
Sedangkan jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejari RBT yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Menurut dia, UU ini mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tersangka (I) dalam perkara ini berinisial MK alias Mohtar dan tersangka (II) SK alias Sofyan serta korban anak atas nama Hamran Syah Kilbaren alias Hamran.
Di perkara terpisah dengan pihak–pihak yang sama yakni tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas nama tersangka anak berinisial HSK alias Hamran dan atas nama korban (I) MK alias Mohtar dan korban (II) SK alias Sofyan.
Ada pun pemaparan tim Restoratif Justice Kejari SBB Kejari SBT, dan Kejati Maluku berdasarkan syarat dan ketentuan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan penerapan Pasal 5 ayat (1).
"Dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah lima tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000," ucapnya.
Maka berdasarkan syarat dan ketentuan yang disampaikan Tim Restoratif Justice jajaran Kejati tersebut, perkara–perkara yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan telah disetujui oleh tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI untuk dilakukan penghentian penuntutannya.