Ternate (ANTARA) - Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Ternate, Maluku Utara menyelesaikan kasus penghinaan ringan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendekatan keadilan restoratif atau mediasi di luar persidangan.
"Restoratif justice menjadi alternatif penyelesaian kasus yang efektif, karena mampu memulihkan hubungan dan menciptakan keharmonisan masyarakat," kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong dihubungi, di Ternate, Sabtu.
Ia menceritakan kasus tersebut berawal dari dua ASN yaitu RT dan MAH yang saling hina kemudian saling lapor ke polisi.
Unit Tipiring Polres Ternate kemudian memanggil keduanya dan ada kesadaran bersama melalui kesepakatan untuk saling berdamai melalui restorative justice dan tidak lagi memperpanjang kasus yang mereka laporkan,
Penyelesaian kasus ini dipimpin Kanit Tipiring, Bripka Nahdi Ade melalui proses mediasi yang berakhir damai, dengan kedua pihak sepakat saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Oleh karena itu, Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk menjaga hubungan baik antarsesama demi menciptakan suasana yang damai dan rukun di tengah masyarakat.
Melalui keberhasilan penyelesaian kasus ini, Polres Ternate berharap dapat menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya di kalangan ASN, agar lebih mengedepankan dialog dan pendekatan damai dalam menyikapi konflik.
"Mari kita jadikan perdamaian sebagai budaya dalam menyelesaikan persoalan, demi menciptakan masyarakat Ternate yang harmonis dan tenteram," ujar dia.
