Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan sosialisasi Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keadilan restoratif.
"Kegiatan ini mengharuskan seluruh satker Kejaksaan RI di daerah melakukan diskusi dan seminar guna membahas perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana dengan disahkannya UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan diberlakukan pada 2026 ," kata Wakajati Maluku Jefferdian di Ambon, Rabu.
Sosialisasi ini membahas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penguatan implementasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ), dan teknis penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Wakajati, tujuan penerapan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP untuk keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan hukum terkait pelaksanaan penguatan implementasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam penyelesaian perkara tindak pidana secara RJ ini harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Paradigma yang keliru bahwa tujuan hukum adalah untuk diproses hukum dan dipenjara akhirnya hukum itu menjadi represif yang mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan menjadi kelebihan kapasitas," tegasnya.
Sementara Aspidum Kejati Maluku Yunardi dalam sosialisasi ini melanjutkan pemaparan terkait penyampaian teknis penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dia menyebutkan, TPPO merupakan tindakan perdagangan orang berupa perekrutan, pengiriman, pemindahan, menyembunyikan atau menerima individu dengan cara mengancam atau penggunaan paksaan.
Bisa juga dalam bentuk kekerasan lainnya seperti penculikan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan sebuah posisi yang rentan, pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan izin dari seseorang guna memiliki kontrol terhadap orang lain.
"Padahal mereka memiliki maksud mengeksploitasi terhadap seseorang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, penghambaan atau penghilangan organ," tandasnya.
Bentuk kejahatan ini dalam penerapan hukumnya dijabarkan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking) dan UU Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kajari se-Maluku, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Kejati Maluku sosialisasi aturan tentang Keadilan Restoratif
Rabu, 28 Agustus 2024 22:37 WIB