Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Adriansyah dan Fauzan dalam perkara tindak pidana penguasaan narkotika golongan satu jenis ganja.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Senin.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, membayar denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu paket narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja dirampas negara untuk dimusnahkan.
"Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan terdakwa merupakan mantan residivis dalam perkara pencurian," kata majelis hakim.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi Dino Huliselan selaku penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Jaksa penuntut umum Kejati Maluku Senia Pentury dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Kedua terdakwa ditangkap sejak April 2025 di Kota Ambon setelah polisi mendapati informasi adanya transaksi narkoba golongan satu jenis sabu dan dari tangannya ditemukan empat paket sabu.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026