Ambon (ANTARA) - Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis bervariasi terhadap Rudi Petrus Zacharias dan Magdalena Paulus selaku Sekretaris dan Bendahara Desa Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan (Pulau-Pulau Terselatan) Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, karena korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2020.
Putusan majelis hakim tersebut diketuai Agus Tjahjo Mahendra didampingi Luthfi Alzagladi serta Antonius Sampe Samine selaku hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Ambon, Rabu.
Terdakwa satu Petrus dan terdakwa dua Magdalena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa satu Rudi Petrus dan menghukum terdakwa dua Magdalena selama tiga tahun penjara," kata majelis hakim.
Dalam amar putusan majelis hakim tipikor, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa satu Rudi Petrus juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp561 juta subsider satu tahun dan dua bulan penjara, sedangkan terdakwa dua Magdalena dihukum membayar denda Rp437 juta subsider satu tahun dan dua bulan penjara.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah korupsi, dan perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp900 juta.
Sementara yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya Johanes Felubun yang dalam persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Joemicho Syaranamual dan Moritz Latumeten menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari.