Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2014 di Maluku ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah tiga.
"Iya, ada tambahan tiga gugatan ke MK, yaitu dari calon Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Buru dan Tanimbar," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Kamis (12/12).
Sebelumnya hanya tiga, yakni gugatan dari calon Bupati Kepulauan Aru Temy Oersepuny, calon Bupati Maluku Tengah (Malteng) Ibrahim Ruhunussa dan Calon Bupati Buru Selatan (Bursel) Safitri Malik.
Kini, masuk tiga gugatan, masing-masing dari calon bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Hendrik Natalus Christiaan, calon bupati Buru Hamsah Buton dan calon bupati Kepulauan Tanimbar Melkianus Sairdekut.
Menururutnya, ketiga calon bupati tersebut melayangkan gugatan ke MK, pada Senin (9/12), dengan APPP Nomor : 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Registrasi Nomor untuk MBD, APPP Nomor : 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024 untuk Buru dan APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024 untuk Tanimbar.
"Soal kapan perdana dilakukan sidang, kami belum mendapatkan jadwal soal itu. Prinsipnya, sejauh ini sudah ada enam calon kepala daerah di Maluku yang ajukan gugatan ke MK di Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada serentak tahun 2024 dalam rapat pleno KPU.
Meski sudah secara resmi, namun ada sejumlah kandidat yang merasa tidak puas atas putusan yang ditetapkan oleh KPU.
Mereka kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan mendapatkan keadilan dari sebuah proses demokrasi.
Pasangan calon (paslon) Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Temy Oersipuny. Permohonan perkara APP nomor, 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang pengajuan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024.
Selanjutnya calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ibrahim Ruhunussa dengan APP nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Malteng Tahun 2024.
Dan calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa dengan APP Nomor: 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2024.
Subair menjelaskan, menggugat hasil Pilkada ke MK merupakan hak dari setiap calon kepala daerah. Hal ini diatur dalam pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahu 26 tentang Pilkada.
Ditanya soal berapa lama proses ini akan ditindaklanjuti di MK hingga pada putusan hasil, Subair mengaku, hal tersebut tidak bisa diprediksi. Yang pasti, Bawaslu akan tetap hadir sebagai pihak pemberi keterangan di sidang-sidang MK alam sidang sebagai pemberi keterangan.