Mahkamah Agung (MA) dalam keputusan kasasinya membebaskan Jefri Gerson Bastian (34), seorang yang berprofesi sebagai pengojek yang dipidana penjara selama tiga tahun oleh pengadilan tingkat pertama karena kasus penjambretan.

"Hasil risalah pemberitahuan keputusan MA yang diterima menyatakan klien kami tidak bersalah.  MA membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN)Ambon," kata penasihat hukum Gerson, Dino Hulisellan, di Ambon, Selasa.

MA menyatakan pria yang berpofesi sebagai tukang ojek ini dinyatakan tidak bersalah atas perkara penjambretan yang terjadi di kawasan Tugu Trikora di Ambon pada 11 Agustus 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Ambon menjatuhi keputusan tiga tahun penjara kepada yang bersangkutan sehingga dilakukan upaya hukum banding ke PT. Ambon. Namun, keputusannya memperkuat keputusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.

Kemudian Gerson melalui penasihat hukumnya melakukan upaya kasasi ke MA dankeputusannya membatalkan keputusan majelis hakim PT Ambon dan PN Ambon serta menyatakan terdakwa tidak bersalah.

Dalam keputusan kasasinya, MA juga menyatakan Gerson tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"MA menyatakan klien kami tidak bersalah dan memulihkan hak terdakwa serta mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tandas Dino.

Dijelaskannya, keterangan saksi-saksi saat persidangan menjadi bukti kuat saat mengajukan memori kasasi. Salah satunya dari keterangan terdakwa Anggy, pelaku utama yang mengatakan aksi penjambretan dilakukan seseorang bernama John.

"Dari keterangan terdakwa Anggy, saat diperiksa pihak kepolisian, dia mengakui Epot bukanlah pelaku tetapi ada orang lain yang bernama John. Namun,  penyelidikan oleh polisi tetap dilanjutkan," kata Dino.

Saksi korban juga mengakui tidak mengenal terdakwa Gerson karena saat kejadian, pelaku menggunakan masker dan helm, di mana keterangan korban berdiri sendiri.

"Selain itu ketika klien kami dimintai keterangan, dia ditekan serta dipukuli dan hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Naldo Tentua yang merawat korban. Padahal dalam KUHAP tertulis kalau saat memberikan keterangan tidak boleh ada tekanan," ujar Dino.

Diketahui, aksi penjambretan dilakukan malam hari pada 11 Agustus 2020, saat korban yang baru pulang bekerja sementara berjalan kaki untuk naik ojek di sekitar kawasan Tugu Trikora Ambon.

Setelah tiba di tikungan PT PLN UIW Maluku dan Malut, sebuah sepeda motor matic menghampiri korban dan langsung menarik paksa tas milik korban yang didalamnya berisikan uang tunai Rp5 juta.

Aksi tarik menarik terjadi antara pelaku dan korban yang mengakibatkan keduanya langsung terjatuh. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada pelipis dan juga sakit pada bagian dada karena terbentur di trotoar jalan.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021