Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga  berjenis ganja.

Kasi Humas Polres Kabupaten Halut,  Iptu, Colombus Guduru dihubungi dari Ternate, Sabtu, mengatakan, pengungkapan kasus ini baru disampaikan sehari setelah penangkapan tersangka.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis ganja. 

Setelah mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung menindaklanjuti serta melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang diketahui identitasnya yakni Burhanudin Hadi alias Buce (29) warga desa Gosoma yang berprofesi sebagai satpam. 

"Sekitar pukul 23.45 Wit. Kami menuju ke TKP di desa Popilo, kecamatan Tobelo Utara dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis ganja," ujar Colombus.

Pelaku saat itu, sedang mengonsumsi minuman keras bersama salah satu temannya. Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku. 

Namun, saat dilakukan penyisiran di lokasi terdapat satu bungkus rokok yang dibuang di sekitar TKP dan didapati dua linting narkotika jenis ganja.

"Selanjutnya, Burhanuddin Hadi alias Buce beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Res Narkoba Polres Halut," katanya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berisial US (29 tahun), dengan barang bukti paket narkotika jenis ganja dan sabu dikirim melalui jasa pengiriman.  

Tersangka asal Tobelo ini berprofesi sebagai pengamen dan tukang ojek ditangkap saat berada di kosan. Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu paket alat hisap sabu, satu telepon genggam merek Oppo A.37, satu timbangan digital portable, satu timbangan kaca dan 21 plastik ziper kecil.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021