Salah satu dari komplotan terduga tindak pidana penjambretan dan pencurian dengan kekerasan di kawasan pasar maupun terminal Mardika, Kota Ambon berinisial SMH diringkus tim unit Buru Sergap (Buser) dan Jatrantas Satreksrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease.
"Penangkapan tersangka SMH di kawasan Rijali ini didasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap AK dan RRM yang terlebih dahulu diringkus sejak awal November 2021," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Kamis.
Mereka ditangkap aparat keamanan berdasakan laporan polisi nomor LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 1 November 2021.
Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana.
Menurut dia, peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka ini terjadi pada Minggu (31/10) 2021 sekitar pukul 22:00 WIT terhadap korban berinisial YY di kawasan lorong pasar dan terminal Mardika.
Keesokan harinya korban bersama rekannya berinisial S melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian dan dua tersangka berinisial AK dan RRM berhasil ditangkap.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp200.000 dan sebuah telepon genggam milik korban dari tangan tersangka.
"Modus operandi yang digunakan tersangka dan komplotannya adalah menghadang dan mengelilingi korban lalu menariknya ke arah lorong sempit kemudian mengancam serta merampas telpon genggam serta uang tunai Rp6 juta milik korban," tandas Leatemia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Penangkapan tersangka SMH di kawasan Rijali ini didasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap AK dan RRM yang terlebih dahulu diringkus sejak awal November 2021," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Kamis.
Mereka ditangkap aparat keamanan berdasakan laporan polisi nomor LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 1 November 2021.
Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana.
Menurut dia, peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka ini terjadi pada Minggu (31/10) 2021 sekitar pukul 22:00 WIT terhadap korban berinisial YY di kawasan lorong pasar dan terminal Mardika.
Keesokan harinya korban bersama rekannya berinisial S melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian dan dua tersangka berinisial AK dan RRM berhasil ditangkap.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp200.000 dan sebuah telepon genggam milik korban dari tangan tersangka.
"Modus operandi yang digunakan tersangka dan komplotannya adalah menghadang dan mengelilingi korban lalu menariknya ke arah lorong sempit kemudian mengancam serta merampas telpon genggam serta uang tunai Rp6 juta milik korban," tandas Leatemia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021