Perangkat adat Kesultanan Ternate di Provisi Maluku Utara mengagendakan prosesi pengukuhan dan perkenalan Sultan Ternate ke-49 Hidayat Mudaffar Sjah kepada publik berlangsung di Keraton Kesultanan Ternate pada Sabtu (18/12).

"Undangan pengukuhan telah disebarkan ke berbagai organisasi, pemerintah, perangkat adat dan berbagai elemen lainnya hingga TNI/Polri terkait dengan pengukuhan Sultan Ternate, Hidayat Mudaffar Sjah," Perangkat Adat Kesultanan Ternate, Irwan AG Arif di Ternate, Sabtu pagi.

Jadwal pengukuhan Sultan Ternate ke-49 itu tidak ada perubahan dan seluruh persiapan untuk pengukuhan itu telah disiapkan hari ini.

Olehnya itu, pihaknya optimistis pelaksanaan pengukuhan Sultan Ternate ke-49 itu tidak terpengaruh dengan adanya upaya penolakan dari keluarga Sultan Mudaffar Sjah lainnya.

Sebab, pengangkatan Sultan Muda Ternate Hidayat Mudaffar Sjah ditolak keluarganya, sehingga sejumlah keluarga besar anak maupun cucu dari Sultan Mudaffar Sjah ke-48 datangi Kedaton Kesultanan Ternate untuk menolak adanya pengangkatan Sultan Hidayat Mudaffar Sjah.

Sementara, Juru Bicara Keluarga Sultan Mudaffar Sjah ke-48, Chaisar Dano Hadi menyatakan, sejumlah keluarga mendiang Sultan Ternate, Mudaffar Sjah II menolak adanya pengukuhan dan penobatan Sultan Ternate ke 49 Hidayat Mudaffar Sjah, karena dinilai tidak melalui prosedur konstitusi berlaku di Kesultanan Ternate tersebut.

Selain itu, mereka meminta agar anak, cucu maupun cicit dari Sultan Mudaffar Sjah ke-48 masih berada di Kedaton Kesultanan Ternate untuk meninggalkan Kedaton berdasarkan amanat dari Sultan Mudaffar Sjah ke-48 dan pengelolaannya diserahkan ke perangkat adat Kesultanan Ternate.

"Pengukuhan Sultan Hidayat Mudaffar Sjah pada 2 Desember 2021 di Kedaton Sultan Ternate sangat inprosedural, karena seharusnya dihadiri Fala Raha yakni Kimalaha Tomaidi/Tamadi dan tanpa melibatkan atau bermusyawarah dengan meminta pendapat dari tiga klan lainnya yakni Kimalaha Tomaito, Kimalaha Marsaoly dan Kimalaha Tomagola," katanya.

Sebab, berdasarkan Hukum Konstitusi/Hukum Adat Se Atorang Kesultanan Ternate, Empat Kian tersebut memiliki tugar dan fungsinya masing-masing dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian seorang Sultan di Kesultanan Ternate, tetapi pengangkatan Sultan Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate ke-49 tidak sah," katanya.

Sedangkan, aparat kepolisian Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) tetap disiagakan di Kedaton Kesultanan Ternate, guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas selama tahapan pengukuhan Sultan Ternate ke-49.

Kasat Samapta Polres Ternate, AKP Albertus ketika dihubungi sebelumnya mengakui, pihaknya terus memantau situasi dan perkembangan di Kedaton Kesultanan Ternate, terutama dalam memberkan pengamanan secara maksimal guna menghindari adanya gangguan kamtibmas," kata di Ternate, Kamis.

Dia menyatakan, Polres Ternate bersama Polres Ternate Utara dibantu jajaran Intelkam Polda Malut akan terus disiagakan guna membantu dari sisi pengamananannya saja, selama tahapan prosesi pengukuhan oleh perangkat kesultanan.

"Ada terjadi mis komunikasi di jajaran perangkat Kesultanan Ternate, sehingga ada insiden di Kedaton Kesultanan Ternate, tetapi telah diselesaikan," ujarnya.


Sultan Ternate ke-49 Hidayat Mudaffar Sjah saat memasuki pintu depan Kedaton Kesultanan Ternate, (17/12) (Abdul Fatah)

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021