Pemilik hotel Amboina dan penginapan Mentari Indah di Piru, Ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku membantah menerima pembayaran sewa kamar dari bendahara Setda Kabupaten  Seram Bagian Bara (SBB) secara berulang kali pada Februari 2016.

"Manejer Hotel Amboina di Piru tidak pernah melaporkan kepada saya telah menerima uang pembayaran kamar selama berkali-kali,  baik yang ditempati Pejabat Bupati SBB, Ujir Halid SBB maupun tamu-tamu Pemkab setempat," kata pemilik Hotel Amboina, Hengky Sirait di Ambon, Senin.

Penjelasan tersebut disampaikan Hengky dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri(PN)  Ambon, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota.

Hengky selaku pemilik Hotel Amboina dan Feny Tjiong sebagai pemilik penginapan Mentari Indah di Piru dihadirkan tim JPU Kejati Maluku, Ye Oceng Ahmadali dan kawan-kawan sebagai saksi atas empat terdakwa dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten SBB.

Empat terdakwa tersebut antara lain mantan Sekda SBB, Mansur Tuharea, mantan Penjabat Bupati Ujir Halid, Adam Pattiwaelapia, Abraham Niak, serta Rafael Tamu selaku mantan bendahara pengeluaran.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, saksi Hengky mengakui kalau setiap akhir bulannya hanya bisa meraih profit dikisaran Rp4 juta- an.

Sementara bukti pembayaran kamar hotel dan penginapan yang dikantongi tim JPU sangat besar nilainya selama Februari 2016 antara lain Rp4 juta, Rp3 juta, Rp10 juta, Rp4 juta, Rp7 juta, dan Rp30 juta.

Keterangan serupa juga disampaikan pemilik penginapan Mentari Indah, Femy Tjiong yang mengaku tidak menerima uang sebanyak itu.

"Selain kamar penginapan yang murah, kami juga mempunyai ruang pertemuan yang sering disewa Pemkab SBB untuk berbagai kegiatan dan nilai sewa hanya sekitar Rp2 juta," ujarnya..

Atas keterangan saksi Hengky, terdakwa Adam Pattiwaelapia membantahnya karena terdakwa Ujir Halid pada Sepetember 2016 menginap 11 hari di kamar hotel Amboina dan dia menyerahkan Rp35 juta kepada terdakwa Ujir Halid untuk membayarnya.

"Saat itu rumah dinas Bupati sementara direnovasi sehingga Ujir Halid selaku Penjabat Bupati SBB menginap selama 11 hari di kamar hotel Amboina," jelas terdakwa Adam.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum tetrdakwa Mansur, Yani Hakim menyampaikan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari klinik dan meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya untuk ditangani dokter spesialis karena menderita penyakit sinusitis.

Namun permintaan ini akan dibahas oleh majelis hakim dan akan memberikan jawabannya pada persidangan lanjutan dijadwalkan pada  pekan depan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022