Jakarta (ANTARA) - Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, menjadi saksi pada sidang kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022, yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai terdakwa.
Ronald Tannur tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin pukul 10.25 WIB, untuk menjadi saksi kasus tersebut, dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker hitam.
Saat memasuki ruang sidang, Ronald Tannur langsung duduk di samping sang ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, untuk mengobrol.
Meirizka juga menjadi terdakwa dalam kasus pemberian suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan "vonis bebas" pada kasus anaknya.
Adapun sidang pemeriksaan saksi Meirizka Widjaja Tannur digabung dengan sidang Zarof Ricar.
Selain Ronald Tannur, terdapat pula beberapa saksi lainnya yang akan diperiksa pada kasus Zarof Ricar, yaitu pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya Budi Djatmiko dan Johan Christian, President Director PT Nojorono Tobacco Internasional Stefanus Josef Jongkyrana Batihalim, serta Quality Control Manager PT Antam Sutaji Eko Prabowo.
Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ronald Tannur jadi saksi sidang perkara Zarof Ricar