Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap jaksa terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Ambon yang merugikan keuangan negara Rp5,3 miliar.
"Yang jelas ada indikasi kuat dalam perkara ini dan dari pihak Bendahara Pemkot Ambon mengatakan ada pengembalian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar dan Rp400 juta," kata Kajari di Ambon, Jumat.
Penjelasan Kajari berkaitan dengan beredarnya rumor di media sosial kalau pihaknya mulai bersikap tertutup terhadap penanganan perkara tersebut yang merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun anggaran 2020.
"Kami luruskan agar masyarakat bisa mengikuti dengan cermat terhadap penanganan korupsi oleh Kejari Ambon dan terima kasih juga kepada teman pers yang melakukan fungsi kontrol, dan saya tegaskan kasus korupsi di DPRD Kota Ambon masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Hingga hari ini jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang anggota DPRD Kota Ambon, pihak swasta selaku rekanan tiga orang, ditambah ASN 40 orang.
"Kita juga masih melanjutkan pemeriksaan terhadap panitia lelang untuk meluruskan informasi dan data yang kita punya agar disinkronkan dari keterangan-keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya," tandas Kajari.
Sehubungan dengan penanganan perkara tersebut, sudah ada indikasi sehingga jaksa akan melakukan gelar perkara di Kejati Maluku, dan ada surat edaran Kejagung RI terkait penanganan perkara yang menyangkut legislator harus dilaporkan kepada Kejati.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebagaimana adanya data dari pihak Bendahara Pemkot Ambon, sudah ada dana yang dikembalikan sebesar Rp1,5 miliar dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan juga dari pihak bendahara sekitar Rp400 juta.
"Ini merupakan temuan-temuan yang sementara kita dalami. Namun, harus betul-betul mencermati, mengumpulkan bahan dan keterangan yang kuat sebelum kita mengambil sikap," tegasnya.
Jaksa juga masih memanggil lima orang saksi untuk memastikan bagaimana proses-proses yang dikerjakan pihak swasta.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Yang jelas ada indikasi kuat dalam perkara ini dan dari pihak Bendahara Pemkot Ambon mengatakan ada pengembalian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar dan Rp400 juta," kata Kajari di Ambon, Jumat.
Penjelasan Kajari berkaitan dengan beredarnya rumor di media sosial kalau pihaknya mulai bersikap tertutup terhadap penanganan perkara tersebut yang merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun anggaran 2020.
"Kami luruskan agar masyarakat bisa mengikuti dengan cermat terhadap penanganan korupsi oleh Kejari Ambon dan terima kasih juga kepada teman pers yang melakukan fungsi kontrol, dan saya tegaskan kasus korupsi di DPRD Kota Ambon masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Hingga hari ini jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang anggota DPRD Kota Ambon, pihak swasta selaku rekanan tiga orang, ditambah ASN 40 orang.
"Kita juga masih melanjutkan pemeriksaan terhadap panitia lelang untuk meluruskan informasi dan data yang kita punya agar disinkronkan dari keterangan-keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya," tandas Kajari.
Sehubungan dengan penanganan perkara tersebut, sudah ada indikasi sehingga jaksa akan melakukan gelar perkara di Kejati Maluku, dan ada surat edaran Kejagung RI terkait penanganan perkara yang menyangkut legislator harus dilaporkan kepada Kejati.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebagaimana adanya data dari pihak Bendahara Pemkot Ambon, sudah ada dana yang dikembalikan sebesar Rp1,5 miliar dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan juga dari pihak bendahara sekitar Rp400 juta.
"Ini merupakan temuan-temuan yang sementara kita dalami. Namun, harus betul-betul mencermati, mengumpulkan bahan dan keterangan yang kuat sebelum kita mengambil sikap," tegasnya.
Jaksa juga masih memanggil lima orang saksi untuk memastikan bagaimana proses-proses yang dikerjakan pihak swasta.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022