Dinas ESDM Maluku mengharapkan adanya penambahan jatah pemasangan roof top pada tahun 2023 dari pemerintah pusat ke daerah ini lebih banyak karena sangat efisien dalam menghemat anggaran untuk pembayaran rekening listrik.

"Kami pada 2022 mendapatkan dua bantuan yakni pemasangan roof top sebesar 100 KVA yang ditempatkan di kantor Gubernur Maluku dan kantor Dinas Pendidikan provinsi Maluku 25 KVA," kata Sekretaris Dinas ESDM Maluku Chilo Susilo di Ambon, Minggu.

Untuk masalah energi baru terbarukan, sesuai fakta di lapangan ternyata banyak daerah di Maluku belum teraliri listrik khusus dari PT. (Persero) PLN.

Artinya PLN juga sulit menjangkau berbagai daerah terpencil sehingga perlu didorong penyediaan listrik melalui energi tenaga surya.

Program ini ada di Kementerian ESDM dan bagaiman didorong untuk mendapatkan bantuan tenaga surya.

Roof top menekan biaya operasional untuk listrik, contohnya Dishut Maluku sebelumnya membayar rekening listrik antara Rp9 juta hingga Rp10 juta kini turun menjadi Rp2 juta hingga Rp3 juta setelah menggunakan roof top.

ESDM Maluku juga mendorong Komisi II DPRD provinsi Maluku untuk menyampaikan aspirasi terkait pelimpahan kewenangan pemberian izin penggunaan air tanah serta bahan non logam dan batuan dari pusat ke daerah.

"Sesuai UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, kewenangannya itu banyak ditarik ke pusat, terutama masalah perizinan," kata Chilo.

Namun di dalam pasal 35 ayat (4) UU tersebut, ada ruang yang memberikan kewenangan ke daerah, tetapi sampai sekarang pelimpahan kewenangan itu belum diturunkan.

Makanya hal ini menjadi dasar bagi dinas yang belum bisa menangani perizinan untuk non logam dan batuan, sehingga lewat penyampaian aspirasi Komisi II DPRD provinsi ke pemerintah untuk memperjuangkan aturan tentang pelimpahan wewenang ke daerah.

Kemudian untuk masalah pengelolaan air tanah, dimana sesuai UU nomor 17 tahun 2015 tentang pengelolaan air tanah itu sudah dilimpahkan ke Dinas PUPR.

Namun, Dins PUPR sendiri saat ini belum bersikap pasti dan ragu sebenarnya menjadi kewenangan siapa sebab mereka juga belum pernah mendapatkan turunan dari UU dimaksud.

"Sehingga kita dorong juga untuk meminta penjelasan resmi dari pemerintah sebetulnya persoalan ini akan masuk kewenangan siapa, karena faktanya banyak orang yang hendak menurus izin penggunaan air tanah ini merasa terombang-ambing," tandasnya.

Masyarakat sendiri menjadi bingung mau ke Dinas ESDM atau PUPR untuk mengurus perizinannya, sebab kewenangan itu bukan berada di Dinas ESDM namun ada pada Kementerian ESDM.

Ketua komisi II DPRD Maluku, Saudah Anakotta/Tethol mengatakan, soal aspirasi dari mitra komisi yang akan diperjuangkan ke pemerintah pusat ini harus disertai bukti dokumen yang lengkap.

"Kalau kita hanya mencatat apa yang disampaikan dan diteruskan ke pemerintah tentu tidak akan efektif, sehingga setiap OPD terkait perlu melampirkan dokumen yang lebih outentik menggambarkan kebutuhan riil di masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022