Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada enam orang anggota Polda Maluku karena dinilai berprestasi.
Penghargaan tersebut diteruskan oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Rabu.
Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol Denny Yono Putro mengatakan, penghargaan kepada anggota berprestasi diberikan karena dinilai telah bekerja di luar tugas dan penuh tanggung jawab.
“Pekerjaan yang dilakukan ke enam anggota tersebut sangat membantu atau bermanfaat bagi masyarakat, termasuk organisasi Polri. Akhirnya kita bisa memilih ada enam orang. Satu untuk PTIK, dan lima orang bonus untuk SIP. Ini merupakan penghargaan pimpinan tertinggi," ujarnya.
Dua personel penerima penghargaan secara simbolis diterima oleh Aipda Johny Manullang, Bhabinkamtibmas Desa Amdasa, Polres Kepulauan Tanimbar dan Bripka La Ali, Bhabinkamtibmas Desa Gulili, Polsek Aru Tengah, Polres Kepulauan Aru.
Denny menjelaskan, penghargaan dari pimpinan tertinggi Polri kepada anggota berperstasi, dilaksanakan secara berkelanjutan.
Mereka yang hadir masing-masing Bripka La Ali. Bhabinkamtibmas Desa Gulili, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru ini, berprestasi dalam inovasi dan kreatifitasnya di Polres Kepulauan Aru.
Ali membuat apotik hidup pada Pulau-pulau kecil terluar dan perbatasan. Pekerjaannya itu telah dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi.
Sedangkan, Aipda John Manulang, Bhabinkamtibmas Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendirikan perpustakaan dan sebagai tenaga pendidik di Desa Amdasa.
Empat anggota penerima penghargaan Kapolri lainnya yang tidak hadir diantaranya, Iptu Joseph Aritonang, Bripka Michael Jakob Pattileamonia, Bripka Alex Amrafael Frans, dan Aipda Robert Residay.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat mengaku, pemberian penghargaan bagi mereka yang berprestasi merupakan bentuk terima kasih pimpinan. pasalnya, mereka telah melaksanakan tugas di luar tanggung jawabnya dan sangat membantu masyarakat.
"Sebaliknya, bagi mereka yang melakukan pelanggaran, pimpinan akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan hingga pemecatan," tgas Roem.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022