Mantan Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Bripka dengan inisial R menggugat Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) terhadapnya.
Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro saat dihubungi di Ternate, Kamis, membenarkan saat ini pihaknya sedang bersidang di PTUN Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut.
Diketahui, Bripka R di PTDH karena diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," ujar Yudi.
Sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena PTUN berlokasi di Ambon, ibu kota Provinsi Maluku.
Yudi menyatakan, nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.
Olehnya itu,, gugatan yang diajukan Bripka R ini dirinya belum mengetahui pasti, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat SK pemecatan.
Dia menyatakan, saat ini masih dalam proses sehingga belum ada hasilnya karena masih berproses.
Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan PTDH sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.
Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus selingkuhan.
Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.
Dia menegaskan, delapan oknum anggota Polisi yang dipecat selama 2021 diantaranya empat merupakan anggota Polda Malut dan empat lainnya dari Polres jajaran.
Menurutnya, dari delapan oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan. "Kasus ini semuanya sudah dikeluarkan SK sehingga dinyatakan selesai,” tandas Kapolda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro saat dihubungi di Ternate, Kamis, membenarkan saat ini pihaknya sedang bersidang di PTUN Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut.
Diketahui, Bripka R di PTDH karena diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," ujar Yudi.
Sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena PTUN berlokasi di Ambon, ibu kota Provinsi Maluku.
Yudi menyatakan, nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.
Olehnya itu,, gugatan yang diajukan Bripka R ini dirinya belum mengetahui pasti, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat SK pemecatan.
Dia menyatakan, saat ini masih dalam proses sehingga belum ada hasilnya karena masih berproses.
Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan PTDH sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.
Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus selingkuhan.
Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.
Dia menegaskan, delapan oknum anggota Polisi yang dipecat selama 2021 diantaranya empat merupakan anggota Polda Malut dan empat lainnya dari Polres jajaran.
Menurutnya, dari delapan oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan. "Kasus ini semuanya sudah dikeluarkan SK sehingga dinyatakan selesai,” tandas Kapolda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022