Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Maluku Utara menyatakan sembilan kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut masuk level I sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama periode 1-7 Februari 2022.
"Untuk wilayah Malut ada sembilan kabupaten/kota masuk level I dan satu kabupaten lainnya masuk level II," kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Teknologi, Satgas COVID-19 Malut, dr Rosita Alkatiri di Ternate, Kamis.
Dia menyebutkan sembilan itu adalah Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, sedangkan level II Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, PPKM Level 1 artinya capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Kebijakan ini tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 06/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona virus disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, tidak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang masa PPKM luar Jawa-Bali mulai 1-14 Februari 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 07 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level I serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Untuk wilayah Malut ada sembilan kabupaten/kota masuk level I dan satu kabupaten lainnya masuk level II," kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Teknologi, Satgas COVID-19 Malut, dr Rosita Alkatiri di Ternate, Kamis.
Dia menyebutkan sembilan itu adalah Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, sedangkan level II Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, PPKM Level 1 artinya capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Kebijakan ini tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 06/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona virus disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, tidak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang masa PPKM luar Jawa-Bali mulai 1-14 Februari 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 07 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level I serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022