Penyidik Polres Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan 17 anak dengan tersangka Kepala Desa Wari Ino berinisial MT.
Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Akbar dihubungi dari Ternate, Kamis, membenarkan bahwa yang tersangka MT telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut atau tahap II untuk kasus perlindungan anak tersebut.
"MT selaku Kepala Desa Wari Ino yang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya guna dilakukan pemeriksaan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tobelo," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut sempat mengundang perhatian masyarakat, sebab MT merupakan seorang kepala desa, sekaligus predator anak yang mencabuli belasan anak di bawah umur sejak tahun 2017 sampai dengan 2021.
"Korban mencapai 17 orang anak yang terdiri dari tiga korban anak perempuan dan 14 korban anak laki-laki," ujarnya.
Baca juga: Predator penyuka sejenis cabuli 12 anak laki-laki di Tarakan, bejat
Menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ridzky Septriananda mengatakan, Polres Halut telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Halut. Ia mengatakan, sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka, maka Kades MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: Kapolda Maluku copot Kapolsek Namrole, tegakkan aturan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Akbar dihubungi dari Ternate, Kamis, membenarkan bahwa yang tersangka MT telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut atau tahap II untuk kasus perlindungan anak tersebut.
"MT selaku Kepala Desa Wari Ino yang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya guna dilakukan pemeriksaan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tobelo," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut sempat mengundang perhatian masyarakat, sebab MT merupakan seorang kepala desa, sekaligus predator anak yang mencabuli belasan anak di bawah umur sejak tahun 2017 sampai dengan 2021.
"Korban mencapai 17 orang anak yang terdiri dari tiga korban anak perempuan dan 14 korban anak laki-laki," ujarnya.
Baca juga: Predator penyuka sejenis cabuli 12 anak laki-laki di Tarakan, bejat
Menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ridzky Septriananda mengatakan, Polres Halut telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Halut. Ia mengatakan, sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka, maka Kades MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: Kapolda Maluku copot Kapolsek Namrole, tegakkan aturan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022