Pemerintah kota (Pemkot) Ambon menyatakan penambangan galian C berupa pengambilan pasir, batu kerikil dan batu karang yang tidak sesuai peruntukan adalah kegiatan ilegal. "Kegiatan galian C di daerah yang tidak sesuai peruntukan harus dihentikan, karena Pemkot telah menetapkan lokasi penambangan yang sesuai peruntukan," kata Kepala kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (KPDL) setempat, Piet Saimima, di Ambon, Selasa. Menurutnya, Pemkot telah melakukan sosialisasi tanggal 21 Januari 2011 kepada  seluruh kepala desa dan lurah di sepanjang pesisir tanjung Nusaniwe untuk membahas adanya penambangan ilegal yang dilakukan warga yang berdampak pada kerusakan lingkungan. "Kami berharap selah dilakukan sosialisai pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat  berperan memberikan imbauan kepada warganya masing-masing untuk selalu menjaga lingkungan dengan tidak menambang pasir dan kerikil pada daerah-daerah yang sudah dipasang tanda larang," katanya. Ia mengatakan, pemerintah desa telah meminta waktu kepada Pemkot untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang melakukan kegiatan galian C dalam bentuk komersial dan pribadi. "Segala bentuk penambangan galian C dalam bentuk komersial dan pribadi dinyatakan ilegal, karena itu kerja sama Pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tersebut," katanya. Saimima mengakui, hasil kajian Pemkot dengan Dinas Sumber Daya dan Mineral, lokasi yang tidak direkomendasikan dinyatakan ilegal, dan tidak ada toleransi bagi kegiatan penambangan galian C di daerah pesisir. "Pemkot akan mengambil langkah tegas serta menindak masyarakat yang tetap melakukan kegiatan penambangan, agar ada efek jera bagi mereka," ujar Saimima. Ia menambahkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon No 33 tahun 2009 tentang ijin usaha penambangan Galian C, telah menetapkan daerah-daerah yang dapat dijadikan sebagai tempat penambangan dan pengambilan galian C di Ambon. Lokasi yang diizinkan Pemkot untuk lokasi penambangan seperti batu karang di Dusun Toisapu Kecamatan Leitimur Selatan, batu dan pasir di kali Passo, Desa Hative Besar dan Wayame Kecamatan Teluk Ambon "Sedangkan wilayah kecamatan Nusaniwe yaitu untuk batu bata dan tanah liat di Desa Latuhalat dan Air Louw. Selain itu untuk kawasan lain aktifitas galian C tidak diizinkan," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011